Dua Terdakwa Kasus Mikol-Rokok Ilegal di Batam Divonis Setahun Penjara, Denda Rp 1 Miliar

Dua Terdakwa Kasus Mikol-Rokok Ilegal di Batam Divonis Setahun Penjara, Denda Rp 1 Miliar

Ilustrasi

Batam, Batamnews - Dua tersangka kasus penjualan minuman beralkohol (mikol) dan juga rokok ilegal tanpa pita di Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri), Yosep Yulius dan juga Sudy, telah selesai disidangkan.

Diketahui bahwa keduanya divonis selama satu tahun penjara dan denda sebesar Rp 1.118.680.000, serta subsider selama satu bulan kurungan.

Putusan persidangan tersebut diputuskan, Kamis (25/8/2022) lalu, dipimpin oleh majelis hakim PN Batam, Dwi Nuramanu, Setyaningsih dan Nora Gaberia Pasaribu, serta dihadiri Jaksa Penuntut Umum, Dedi Januari Simatupang.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Batam, Aji Satrio Prakoso mengatakan, JPU menerima putusan yang diberikan oleh Hakim PN Batam terhadap kedua tersangka penjual Mikol dan Rokok Ilegal tersebut. Sehingga pihak JPU tak akan melakukan langkah hukum lanjutan.

Baca juga: Mikol Ilegal Beredar Bebas di Batam, Diduga Hasil Selundupan

"Terhadap putusan kedua tersangka kita tak melakukan banding," ujar Aji Satrio kepada Batamnews, Kamis (1/9/2022).

Sebagaimana diketahui, kasus kepemilikan Mikol dan Rokok Ilegal tersebut merupakan tangkapan dari Ditreskrimsus Polda Kepri pada bulan Januari 2022 lalu.

Terungkapnya kasus ini, berawal dari pemeriksaan yang dilakukan oleh Ditreskrimsus Polda Kepri di salah satu bangunan yang berada di Ruli Baloi Kolam.

Lokasi tersebut diduga merupakan tempat penyimpanan barang Mikol dan Rokok Ilegal itu. Selain mengamankan barang bukti, petugas juga mengamankan sebuah mobil berjenis Suzuki APV yang saat itu tengah berada di lokasi.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews