BPR di Kepri Bahas Proses Eksekusi Jaminan Hak Tanggungan Bersama Ketua PN Batam

BPR di Kepri Bahas Proses Eksekusi Jaminan Hak Tanggungan Bersama Ketua PN Batam

Para peserta seminar perbarindo sedang menyimak penjelasan Ketua Pengadilan Negeri Batam, di Swiss Belhotel. (Foto: Margaretha/batamnews)

Batam - Sejumlah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) di Kepulauan Riau (Kepri) berkumpul untuk hadir dalam seminar membahas proses eksekusi jaminan hak tanggungan di Pengadilan Batam. Seminar ini berlangsung di Swiss Belhotel Batam, Sabtu (4/3/2023). 

Hadir dalam seminar tersebut, Ketua Pengadilan Negeri (PN) Batam, Mashuri Efendi. Seminar ini digagas oleh Dewan Pengurus Daerah (DPD) Perhimpunan Bank Perkreditan Rakyat Indonesia (Perbarindo) Kepri. 

“Seminar ini dilaksanakan untuk memperdalam lagi ilmu menhenai eksekusi hak tanggungan, walaupun kita tahu hal itu adalah pilihan terakhir,” ujar Ketua DPD Perbarindo Kepri, Danny Tanalus. 

Menurutnya persoalan eksekusi hak tanggungan masuk dalam hukum perdata, yang dapat diselesaikan secara kekeluargaan tetapi terkadang ditemui kendala-kendala di lapangan. 

“Kami tentu tidak mau juga ada kesalahan, makanya melalui seminar ini teman-teman BPR bisa berdiskusi dengan pak ketua (Mashuri),” katanya. 

Ia berharap dengan penyelesaian eksekusi hak tanggungan oleh seluruh BPR di Kepri bisa berjalan lancar, sehingga kepercayaan masyarakat dalam menyalurkan kredit bisa lebih baik lagi. 

“Selain itu, dana-dana masyarakat yang disimpan lebih aman,” kata dia.

Dalam kesempatan tersebut, ada 5 sesi tanya jawab. Para peserta terlihat antusias untuk mengetahui lebih dalam proses eksekusi hak tanggungan di Pengadilan Negeri Batam. 

Perwakilan dari BPR Pundi Masyarakat, Siska bertanya mengenai jika proses lelang yang diajukan BPR telah selesai dan telah ada pembeli, maka selanjutnya dilakukan tahap pengosongan. 

“Pada tahap itu, siapa yang mengajukan pengosongan, pembeli atau pihak BPR? dan di mana barang-barang tersebut diletakkan?” tanyanya. 

Mashuri kemudian menjawab, proses pengosongan barang-barang diajukan oleh dilakukan pembeli. Mengenai barang-barang dalam proses eksekusi, dapat diletakkan di suatu tempat. 

“Tempatnya bisa gudang atau rumah sewa, diberikan waktu tertentu, misalnya 2 bulan supaya debitur bisa mengambilnya,” ujarnya. 

Pertanyaan lainnya dari BPR Dana Makmur mengenai hukum kepailitan (bangkrut) terhadap jaminan hak tanggungan. 

Mushari menjelaskan, eksekusi untuk debitur yang pailit berada di bawah pengawasan hakim pengawas. Dan untuk transaksinya mengenai penagihan akan dilakukan oleh pihak kurator yang diangkat oleh pengadilan untuk mengurus dan membereskan harta debitur pailit.

“Kalau mau gugat, maka gugat kuratornya,” jelasnya. 

Ia juga menambahkan, bahwa persoalan mengenai waktu pelaksnaaan pengosoangan memang harus berkoordinasi dengan sejumlah pihak. Seperti dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) untuk menentukan jadwal lelang.

“Kemudian juga harus ada penilai publik untuk menilai objek yang akan dieksekusi, jadi memang membutuhkan waktu yang lama,” kata dia. 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews