Dugaan Penipuan: Ketua PDIP Aceh Dilaporkan ke Polda Aceh oleh Seorang Polisi

Dugaan Penipuan: Ketua PDIP Aceh Dilaporkan ke Polda Aceh oleh Seorang Polisi

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Joko K membenarkan Ketua PDIP Aceh dilaporkan dalam kasus penipuan (ist)

Banda Aceh, Batamnews - Muslahuddin Daud, Ketua DPD PDI Aceh, dilaporkan ke Polda Aceh atas dugaan kasus penipuan. Pelaporan dilakukan oleh seorang polisi berinisial NR (37) yang bertugas di Polda Aceh.

Informasi yang beredar, dugaan penipuan yang melibatkan Muslahuddin bermula ketika NR ingin mengikuti seleksi Sekolah Inspektur Polisi (SIP) (sekolah perwira-red).

Baca juga: Chan Chun Sing: Sekitar 50 Peran Pelayanan Publik Memenuhi Syarat Presiden Terpilih Singapura

Awalnya, korban dikenalkan dengan Muslahuddin oleh seorang teman bernama Iswandi. Teman korban mengatakan bahwa Muslahuddin memiliki jaringan yang dapat membantu masuk ke Sekolah Inspektur Polisi (SIP) melalui jalur penghargaan atau HAR SIP 2023.

Pertemuan antara korban dan Muslahuddin terjadi pada Januari 2023 untuk membahas biaya pendaftaran SIP. Dalam pertemuan tersebut, Muslahuddin menyatakan bahwa NR harus membayar Rp300 juta agar dapat memperoleh HAR SIP yang dimaksud.

Baca juga: BMKG Prediksi Cuaca Kota Batam, Kamis Ini: Berawan dengan Potensi Hujan Ringan

Muslahuddin meminta agar uang tersebut segera diserahkan, dengan janji akan mengembalikan uang NR jika HAR tersebut tidak diberikan. NR kemudian meminta waktu selama dua hari untuk menjual mobilnya guna memenuhi pembayaran.

Pada tanggal 9 Februari 2023, korban menyerahkan uang sebesar Rp300 juta kepada Muslahudin. Serah terima uang itu terjadi di Bank BCA di Kuta Alam, Banda Aceh.

Setelah pengumuman hasil seleksi SIP, nama NR tidak terdaftar dalam daftar HAR atau tidak lulus. NR kemudian menghubungi Iswandi untuk menanyakan kepada Muslahuddin. Muslahuddin mengaku akan memasukkan NR ke dalam daftar susulan pemanggilan SIP satu minggu setelah pengumuman.

Baca juga: BMKG Prakirakan Hujan Ringan dan Gelombang Rendah di Perairan Batam, Kamis Ini

Setelah menunggu satu minggu tanpa hasil, Muslahuddin berjanji akan mengeluarkan surat pemanggilan masuk pendidikan pada tanggal 16 April 2023. Namun, pada tanggal tersebut tidak ada hasil, lalu NR diminta bersabar hingga tanggal 27 April 2023 untuk mendapatkan surat pemanggilan susulan. Jika pada tanggal tersebut tidak ada pemanggilan untuk pendidikan SIP, Muslahuddin berjanji akan mengembalikan seluruh uang korban pada tanggal 5 Mei 2023.

Namun, setelah 5 Mei 2023, uang korban tidak dikembalikan. Akhirnya, NR memutuskan melaporkan Muslahuddin ke Polda Aceh atas dugaan penipuan dan penggelapan uang. 

Sementara itu Ketua DPD PDI Aceh, Muslahuddin, sampai saat ini belum dapat dihubungi oleh sejumlah media untuk konfirmasi.

Baca juga: Limbah Minyak Hitam di Pantai Kampung Melayu Rugikan Nelayan, Bamsoet Minta Sanksi Tegas Pelaku

Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Joko Krisdiyanto, mengungkapkan bahwa laporan mengenai dugaan penipuan tersebut masuk ke SPKT Polda Aceh pada tanggal 8 Mei yang lalu. Korban dengan inisial N mengaku mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah.

Joko menjelaskan bahwa kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan oleh Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Aceh. Polisi akan meminta keterangan dari para saksi terkait kasus ini.

Selain itu, Joko juga mengonfirmasi bahwa dugaan penipuan tersebut terkait dengan sekolah perwira. Hal ini menunjukkan bahwa Muslahuddin diduga terlibat dalam tindakan penipuan terkait upaya masuk ke Sekolah Inspektur Polisi (SIP).

Hingga saat ini, pihak berwenang masih terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap kebenaran atas tuduhan penipuan dan penggelapan uang yang dilaporkan oleh NR terhadap Muslahuddin.


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews