Limbah Minyak Hitam di Pantai Kampung Melayu Rugikan Nelayan, Bamsoet Minta Sanksi Tegas Pelaku

Limbah Minyak Hitam di Pantai Kampung Melayu Rugikan Nelayan, Bamsoet Minta Sanksi Tegas Pelaku

Kasus limbah di pantai Kampung Melayu, Nongsa, Batam, petugas masih menunggu hasil uji labor (Foto: istimewa)

Batam, Batamnews - Ketua MPR, Bambang Soesatyo alias Bamsoet mendesak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk memberikan tindakan tegas terhadap pelaku pembuang limbah kelautan atau pencemaran di Pantai Melayu, Batu Besar, Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri).

Hal ini dilakukan menyusul adanya kasus pencemaran limbah B3 atau minyak hitam yang mencemari pantai tersebut sejak Rabu (3/5/2023).

Melansir Antara, Bambang Soesatyo mengingatkan bahwa tindakan tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Ia juga meminta KLHK untuk segera mencari tahu sumber dan penyebab terjadinya limbah minyak hitam tersebut serta membersihkannya secepat mungkin.

Baca juga: Kasus Limbah Berserakan di Pantai Kampung Melayu, Petugas Lakukan Uji Sampel

Selain itu, Bambang Soesatyo juga menyerukan kepada pemerintah daerah untuk mengalokasikan dana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) bagi keluarga nelayan yang terdampak oleh kondisi perairan yang tercemar tersebut.

"Dampak pada nelayan tidak bisa melaut, juga mematikan kegiatan ekonomi di salah satu kawasan destinasi wisata di wilayah tersebut," kata Bambang Soesatyo, Selasa (9/5/2023).

"Karena saat ini ada sekitar 100 sampai 150 keluarga nelayan yang tak dapat melaut karena kondisi perairan Pantai Kampung Melayu yang tercemar," tambahnya.

Sebelumnya, pada Senin (8/5/2024), KLHK telah menurunkan tim untuk menyelidiki kasus pencemaran tersebut di area pantai di Kampung Melayu, Kota Batam, Kepulauan Riau.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews