Januari 2023, Tilang Elektronik Mulai Resmi Diberlakukan di Tanjungpinang

Januari 2023, Tilang Elektronik Mulai Resmi Diberlakukan di Tanjungpinang

Penerapan ETLE Mobile di Batam oleh Dit Lantas Polda Kepri. (Foto: Dit Lantas Polda Kepri)

Tanjungpinang, Batamnews - Sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) mulai resmi diberlakukan di Kota Tanjungpinang pada Januari 2023. 

Kasatlantas Polresta Tanjungpinang melalui Kanit penegakan hukum AKP Syaiful Amri, mengatakan, sistem tilang berbasis elektronik ini diterapkan dengan menggunakan kamera ponsel dan CCTv yang terpasang di sejumlah traffic light di Tanjungpinang.

"Tilang elektronik ini menyasar kendaraan roda dua dan roda empat. Nantinya polisi lalu lintas akan menggunakan kamera saat melakukan tilang kepada pelanggar lalulintas," ujarnya Kamis (15/12/2022).

Baca juga: Meski Prioritaskan ETLE, Ini Jenis Pelanggaran yang Bisa Kena Tilang Manual

Tilang elektronik ini tujuannnya tetap sama yaitu untuk melakukan penindakan terhadap pengendara yang melanggar peraturan lalu lintas di jalan raya. Hanya saja sistemnya yang berubah yaitu berbasis elektronik.

Jika didapati pelanggar lalulintas seperti tidak menggunakan helm serta pengendara mobil yang tidak menggunakan sabuk pengaman polisi berhak memotretnya. 

"Para petugas satlantas akan melakukan pemotretan terhadap kendaraan yang melanggar peraturan. Khususnya potret plat nomor kendaraan," katanya.

Baca juga: Ratusan Pelanggar Terjaring ETLE Mobile di Batam, Ini Sasaran Pelanggarannya

Setelah petugas potret pelanggar lalulintas, nanti akan dikirim surat. Kemudian pelanggar akan melakukan konfirmasi di Pos ETLE dan membayar denda tilang.

"Petugas akan ditempatkan di sejumlah ruas jalan dan juga akan melakukan patroli keliling," ucapnya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews