Polda Kepri Ungkap Mafia Lahan Kavling di Batam, 2 Pegawai BP Batam Terseret

Polda Kepri Ungkap Mafia Lahan Kavling di Batam, 2 Pegawai BP Batam Terseret

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri menggelar konferensi pers terkait penjualan kavling bodong di Batam (Foto: Reza)

Batam, Kepulauan Riau - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri berhasil mengungkap praktik penjualan kavling bodong yang melibatkan dua orang pegawai BP Batam. Kedua pelaku, berinisial HA dan S, merupakan pegawai BP Batam di Direktorat Pengamanan (Ditpam) BP Batam dan bagian Pengelolaan Perairan BP Batam.

Selain itu, polisi juga menangkap tiga orang pelaku lainnya, yaitu LP, AM, dan AG, yang merupakan warga biasa. Dalam keterangan persnya, Dirreskrimum Polda Kepri, Kombes Jefri Siagian, menyatakan bahwa pengungkapan kasus mafia tanah ini adalah hasil kerja sama Tim Satgas Mafia Tanah Kepri yang terdiri dari berbagai instansi.

Modus para pelaku diketahui dari aduan masyarakat yang curiga adanya kavling di kawasan Kampung Manggis, Tanjung Piayu, Kota Batam yang diduga bodong dan surat-suratnya diterbitkan oleh 2 oknum pegawai BP Batam.

Baca juga: BP Batam Mendukung Penegakan Hukum Kasus Pemalsuan Sertifikat

"Jadi kedua pelaku ini melakukan pembuatan surat-surat tanah yang dipalsukan dan menjual kepada masyarakat berupa lahan kavling dengan ukuran 6x10 meter," ujar Kombes Jefri.

Dirinya menambahkan bahwa kedua pelaku tersebut menerbitkan sertifikat palsu dari BP Batam tanpa sepengetahuan pejabat yang bersangkutan. Keduanya menerbitkan sertifikat dengan tahun mundur mulai dari 2012 hingga 2015.

Lahan seluas 1 hektare yang dijadikan kavling oleh para pelaku diketahui merupakan lahan yang telah dimiliki oleh sebuah perusahaan. Kelima pelaku berhasil ditangkap oleh polisi pada Minggu (9/4) lalu.

"Pelaku berinisial LP, AM, dan AG berperan dalam membantu kedua oknum tersebut untuk melancarkan aksinya dengan membantu memasarkan kavling tersebut," tambah Kombes Jefri.

Total kerugian yang ditimbulkan dari praktik penjualan kavling bodong ini mencapai Rp 2 miliar dari 34 orang yang telah membeli kavling dengan harga paling murah Rp 20 juta per kavling. Para pelaku mengaku baru kali pertama melakukan aktivitas tersebut.

Para tersangka dikenakan Pasal 263 Jo Pasal 55 Jo Pasal 56 dan Pasal 264 tentang Pemalsuan Akta Otentik. Pihak kepolisian terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan mafia tanah di wilayah Kepulauan Riau dan menghentikan praktik penjualan kavling bodong yang merugikan masyarakat.

BP Batam Mendukung Penegakan Hukum Kasus Pemalsuan Sertifikat ....

 

Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol BP Batam, Ariastuty Sirait, mengatakan bahwa tindakan oknum tersebut telah mencoreng nama baik BP Batam. 

Sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), keduanya seharusnya melayani masyarakat dengan baik dan memahami tindakan yang melanggar hukum.

BP Batam mendukung tindakan penegak hukum yang dilakukan oleh Satgas Mafia Tanah Kepulauan Riau dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kedua oknum tersebut kepada aparat penegak hukum. 

BP Batam berharap agar kejadian serupa tidak terulang kembali.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews