Bos PT JPK Johanis dan Anaknya Jadi Tersangka Kasus Jual Beli Ruko Pasar Mitra 2 Batam

Bos PT JPK Johanis dan Anaknya Jadi Tersangka Kasus Jual Beli Ruko Pasar Mitra 2 Batam

Tiga direktur PT Jaya Putra Kundur ditetapkan Polda Kepri sebagai tersangka dalam kasus jual beli ruko di Pasar Mitra 2 Batam (ist)

Batam, Batamnews - PT Jaya Putra Kundur, perusahaan pengelola lahan di Batam, terjerat dalam kasus jual beli unit ruko di kawasan Pasar Mitra 2 Batam, Provinsi Kepri. 

Tiga orang direktur PT Jaya Putra Kundur, yaitu Johanis selaku Direktur Utama dan dua orang direktur, Thedy Johanis, dan Djoni Ong, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Subdit II Eksus Ditreskrimsus Polda Kepri setelah melakukan gelar perkara.

Baca juga: Tempat Populer di Palembang Menarik Minat Wisatawan Beserta Rating dan Ulasannya

Kasus ini bermula dari dua pelapor yang menjadi korban dalam pembelian tiga unit ruko di Pasar Mitra 2. Satu pelapor membeli dua unit ruko, sedangkan yang lain membeli satu unit dengan harga toko sebesar Rp 3 miliar. 

Mereka telah lama membeli objek bangunan tersebut, namun hingga saat ini belum menerima sertifikat atas kepemilikan bangunan.

Baca juga: Gubernur Kepri Ansar Ajak Pegawai Pemprov untuk Mulai Mewarnai Hidup dengan Coretan Positif

Dalam kasus ini, PT Jaya Putra Kundur adalah pihak pemegang sertifikat lahan atas bangunan ruko. Sedangkan PT Mitra Raya Sektarindo merupakan pengembang kawasan. Korban diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp 9 miliar.

Setelah melakukan penyelidikan, Subdit II Eksus Ditreskrimsus Polda Kepri akhirnya menetapkan tiga orang direktur PT Jaya Putra Kundur sebagai tersangka.

Baca juga: Investasi Properti di Batam: Peluang Menguntungkan untuk Calon Juragan

Direktur Researse Kriminal Khusus Polda Kepri, Kombes Pol Nasriadi, mengungkapkan bahwa ketiga tersangka telah dipanggil untuk hadir pada Senin, 8 Mei 2023, ke Mapolda.

Kasus ini masih terus bergulir di Polda Kepri, yang telah melayangkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Tinggi. 

Baca juga: Mengerikan! Pantai Kampung Melayu Berubah Jadi Lautan Minyak Hitam Beracun

Kejaksaan Tinggi akan melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk menindaklanjuti kasus ini. Jika terbukti bersalah, para tersangka bisa dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews