Pemko Batam Teliti dan Identifikasi Kawasan Permukiman di Atas Air

Pemko Batam Teliti dan Identifikasi Kawasan Permukiman di Atas Air

Kepala Dinas CKTR Kota Batam menyebutkan Pemko telah meneliti dan mengidentifikasi kawasan permukiman di atas air (ist)

Batam, Batamnews - Pemerintah Kota Batam melalui Kantor Pertanahan Kota Batam telah melakukan identifikasi dan deliniasi terhadap kawasan permukiman yang berada di atas air. Sebanyak 97 lokasi/kawasan di wilayah perairan Kota Batam telah diteliti dengan perkiraan luas 249,2 Ha.

“Lokasinya tersebar di 9 kecamatan di Kota Batam,” ujar Kepala Dinas CKTR Batam, Azril Apriansyah, Senin (1/5/2023).

Baca juga: Polisi Bodong Diringkus Usai Lakukan Penilangan Palsu di Batam

Setelah melakukan inventarisasi dan deliniasi ulang, didapat usulan sebanyak 88 lokasi/kawasan dengan perkiraan luas 120,5 Ha di 8 kecamatan di Kota Batam. 

"Hasil usulan tersebut telah dibahas dalam rapat pada tanggal 30 September 2022 oleh Pemko Batam, Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (BP Batam) serta Kepala Kantor Pertanahan Kota Batam," tambah Azril.

Baca juga: Terjadi Lonjakan Puncak Arus Balik Lebaran di Bandara Hang Nadim Batam

Dalam rangka pelaksanaan penerbitan hak atas tanah di wilayah perairan, Kepala Kantor Pertanahan telah melakukan identifikasi dan penetapan lokasi pemberian hak di wilayah perairan. Hal ini dilaporkan kepada Menteri Kelautan dan Perikanan cq. Direktur Perencanaan Ruang Laut sesuai Surat Menteri ATR/BPN Nomor HT.03/757/VI/2022 Tanggal 3 Juni 2022 perihal Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Hak Atas Tanah di Wilayah Perairan.

Baca juga: Lagi dan lagi Buaya Menerkam Warga di Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau

Ditetapkan melalui SK Kepala Kantor Pertanahan Kota Batam Nomor 70/SK/21.71.NT.01.03/X/2022 tanggal 7 Oktober 2022 tentang Penetapan Lokasi Pemberian Hak Atas Tanah di Wilayah Perairan di Kota Batam dengan jumlah 87 lokasi/kawasan dan luas perkiraan 120,15 Ha di 8 Kecamatan. 

Langkah ini diharapkan dapat membantu legalisasi permukiman di atas air di Kota Batam dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang tinggal di kawasan tersebut.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews