Polisi Bodong Diringkus Usai Lakukan Penilangan Palsu di Batam

Polisi Bodong Diringkus Usai Lakukan Penilangan Palsu di Batam

Pria ini menyamar jadi polisi lalulintas dan menilang pengendar, aksinya terhenti di kantor polisi (jun)

Batam, Batamnews - Seorang pria berinisial V ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja setelah melakukan aksi penilangan palsu dengan mengaku sebagai polisi Satlantas di Batam pada Minggu (16/4) malam.

Baca juga: Manchester City Geser Arsenal dari Pimpinan Klasemen Premier League Usai Menang Tipis 2-1 dari Fulham

Kapolsek Lubuk Baja, Kompol Yudi Arvian menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (16/4) malam. Saat itu sepasang kekasih tengah melintas didepan wilayah jalan samping praktek Dokter Gigi Hermanto, Lubuk Baja. 

"Korban baru saja melintas hendak pulang kerumah mengendarai sepeda motor dalam perjalanan tiba-tiba diberhentikan oleh pelaku," ujar Yudi, Senin (1/5/2023).

Baca juga: Terjadi Lonjakan Puncak Arus Balik Lebaran di Bandara Hang Nadim Batam

Menurutnya, saat itu pelaku mengaku sebagai anggota Polisi yang berdinas di Satlantas. Lalu memfoto motor plat motor milik korban untuk proses penilangan online. 

"Korban disuruh mengambil tilang di Mall Pelayanan Publik (MPP) dengan denda Rp 1 juta, jika tak dibayarkan akan dihukum penjara selama 1 bulan dan sepeda motor akan dibawa kekantor," kata dia. 

Baca juga: Penggerebekan Praktik Prostitusi LGBT di Bukittinggi, Tiga Pelaku Diduga Sebarkan Virus HIV ke Ribuan orang

Saat itu, korban pun ketakutan dan meminta agar diselesaikan ditempat. Korban menawarkan uang sebesar Rp 200 ribu sebagai uang damai Namun pelaku pun menolak. 

Dijelaskannya, pelaku meminta uang sebesar Rp 450 ribu untuk uang damai. Karena korban tak memiliki uang sebanyak itu akhirnya pelaku menawarkan agar dicari terlebih dahulu namun dengan jaminan KTP korban harus ditahan. 

Baca juga: Potret Buruh Batam Beraksi di Hari Buruh Internasional

Korban yang merasa tertipu kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Lubuk Baja dan bersama dengan polisi, berhasil menangkap V di SPBU Pelita. Selain mengamankan pelaku, petugas juga menyita barang bukti berupa handphone, sepeda motor, dan uang tunai dari pelaku.

V dijerat dengan Pasal 368 Ayat 1 KUHPidana atas perbuatannya. Kapolsek Lubuk Baja meminta masyarakat untuk waspada terhadap modus penipuan seperti ini dan mengimbau agar segera melaporkan jika menjadi korban.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews