Terungkap! Konter HP di Bengkong Jadi Tempat Perjudian Higgs Domino, 6 Orang Ditangkap Polisi
Polresta Barelang mengamankan enam pelaku, bandar dan pemain chip high domino di salag satu konter HP di Bengkong (ist)
Batam, Batamnews - Satuan Reserse Kriminal Polresta Barelang melakukan penggerebekan di Konter Handphone Laiho Cell yang berlokasi di Bengkong Sadai, Batam, Kepulauan Riau pada Jumat (28/4/2023) lalu. Konter tersebut diduga menjual Chip Higgs Domino dan setidaknya enam orang berhasil diamankan dalam operasi ini.
Baca juga: Rumah Super Mewah di Menteng Tembus Rp 450 Miliar, Termahal di Indonesia!
Menurut keterangan Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Budi Hartono, penangkapan para pelaku dilakukan oleh tim Unit I Judisila SatReskrim Polresta Barelang. Petugas menyamar sebagai pemain yang membeli Chip Higgs Domino setelah mendapatkan informasi dari masyarakat terkait dugaan tindak pidana perjudian ini.
"Kita lakukan penyamaran sebagai pemain dan membeli Chip Higgs Domino sebanyak 3 miliar dengan harga Rp 195 ribu. Lalu, kami memainkan permainan tersebut hingga menang sebanyak 5 miliar dan Chip tersebut dijual kembali dengan harga Rp 306 ribu," ujar Hartono pada Minggu (30/4/2023).
Hasil kegiatan tersebut membuktikan adanya tindak pidana perjudian, dan polisi berhasil mengamankan enam orang yang terlibat dalam kegiatan ini, termasuk Lai Hiang sebagai Bandar, Surya Jaya sebagai pemilik Konter, Saman Hudi sebagai pembeli Chip, dan tiga karyawan Konter yakni Sri Indrawati, Rani Andeska, dan Yuliana Harita.
Baca juga: Ribuan Buruh di Batam Turun Aksi Peringati May Day Esok
"Namun berdasarkan hasil pemeriksaan dan gelar perkara, peserta gelar sepakat yang ditetapkan sebagai tersangka yakni Surya Jaya, Sri Indrawati, dan Lai Hang," tambahnya.
Selain mengamankan para pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti seperti Handphone Xiaomi Redmi 4 milik pemain, Handphone Samsung S5 milik Bandar, uang hasil penjualan sebesar Rp 306 ribu, dan uang bandar sebesar Rp 184 ribu.
Baca juga: Tanjungpinang, Surga Tersembunyi di Kepulauan Riau: 8 Destinasi Wisata yang Menakjubkan
Para tersangka saat ini tengah menjalani pemeriksaan dan ditahan di Polresta Barelang. Mereka disangkakan dengan Pasal 303 Ayat (1) Sub 1e, 2e Jo Pasal 55 Ayat 1 KUHPidana. (Rez)
Komentar Via Facebook :