Janjikan Pekerjaan, Wanita di Batam Tipu 153 Orang hingga Ratusan Juta

Janjikan Pekerjaan, Wanita di Batam Tipu 153 Orang hingga Ratusan Juta

Polresta Barelang menggelar konferensi pers pengungkapan pelaku penipuan kerja fiktif di Batam. (Foto: ist)

Batam, Batamnews - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang berhasil menangkap seorang wanita bernama Fika Ganesa Lucia (27), warga Kecamatan Batu Aji, Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri), atas tuduhan penipuan terhadap ratusan korban.

Fika diduga telah menjanjikan para korban untuk dapat bekerja di salah satu perusahaan di Mukakuning dengan imbalan sejumlah uang.

Kasat Reserse Kriminal Polresta Barelang, Kompol Budi Hartono, mengungkapkan bahwa modus operandi Fika adalah dengan menawarkan pekerjaan kepada korban dan mengenakan sejumlah biaya sebagai syarat untuk masuk kerja.

Baca juga: Dijanjikan Jadi Sekuriti, Puluhan Warga Batam Tertipu Pria Ini

"Modus yang dilakukan oleh pelaku yakni menjanjikan untuk dapat bekerja di salah satu perusahaan di Mukakuning dengan sejumlah bayaran," ujar Kompol Budi Hartono, Selasa (11/4/2023).

Salah satu korban berinisial LS melaporkan kejadian tersebut setelah membayar sejumlah uang kepada Fika sebesar Rp 5 juta namun tidak kunjung diterima bekerja.

"Korban LS melapor ke Polresta Barelang pada tanggal 25 Februari 2023 dengan adanya tindak pidana penipuan dan penggelapan, ia telah membayar uang agar dapat masuk kerja sebesar Rp 5 juta," ungkap Kompol Budi Hartono.

Berdasarkan laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap Fika di wilayah Jembatan 2 Barelang, Batam, pada Jumat (17/4/2023) lalu.

Baca juga: Janjikan Nilai Bagus, Oknum Guru PNS di Karimun Cabuli Belasan Muridnya

Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti rekaman koran milik korban dan beberapa saksi lainnya, 2 buku tabungan milik pelaku, buku rekapan catatan nama-nama korban, serta handphone iPhone 13 dan Android milik pelaku.

Dalam pengakuannya, Fika mengaku telah melakukan penipuan terhadap 153 korban lainnya. Pelaku meminta bayaran mulai dari Rp 4 juta hingga Rp 7 juta dari setiap korban, dan diperkirakan telah mengumpulkan total uang sebesar Rp 600 juta.

Atas perbuatannya, Fika dijerat dengan Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) dengan ancaman hukuman paling lama empat tahun penjara. Polisi terus menginvestigasi kasus ini dan mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati terhadap penawaran pekerjaan yang mencurigakan dan selalu memeriksa keabsahan informasi yang diterima sebelum melakukan pembayaran.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews