Polres Karimun Limpahkan Perkara Dugaan Korupsi Mantan Kades Parit ke Kejaksaan

Polres Karimun Limpahkan Perkara Dugaan Korupsi Mantan Kades Parit ke Kejaksaan

Mantan Kades Parit, Kecamatan Selat Gelam, Kabupaten Karimun, Basir ditahan sebagai tersangka korupsi dana desa senilai Rp 1,1 Miliar. (Foto: Edo/Batamnews)

Karimun, Batamnews - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Karimun akan segera melimpahkan berkas perkara mantan Kades Parit inisial BM terkait dugaan korupsi Anggaran Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2017-2019.

Selain melimpahkan berkas perkara ke pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun, juga dibarengi dengan pelimpahan tersangka.

“P-21 Jumat sore kemarin. Senin akan dilimpahkan,” kata Kasat Reskrim Polres Karimun, Iptu Gidion Karo Sekali.

Unit Tipidkor Polres Karimun juga masih mengembangkan kasus dugaan korupsi tersebut. Maka, akan ada kemungkinan munculnya tersangka baru setelah BM.

Baca juga: Mantan Kades Parit Ditahan, Basir Pakai Dana Desa Rp 1,1 M untuk Kepentingan Pribadi

Gidion menyampaikan pihaknya telah mengeluarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait adanya pihak lain yang diduga ikut serta pada kasus ini.

"Untuk sekarang belum ada tersangka. SPDP sudah diterbitkan, yang Pasal 55,” ucap Gidion.

Diketahui bahwa sebelumnya, Polres Karimun menetapkan mantan Kepala Desa Parit berinisial BM (64) sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi Anggaran Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2017-2019.

Untuk motif tersangka adalah dengan mengelola sendiri anggaran desa untuk pembangunan fisik maupun kegiatan lain, tanpa melibatkan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) yang telah ditunjuk.

Baca juga: ADD Meranti Macet, Kades dan Perangkat Desa Tiga Bulan Tak Gajian

Sementara, dugaan jumlah kerugian negara atas tindakan pelaku sekitar Rp1,116 miliar. Angka ini diperoleh berdasarkan perhitungan kerugian negara dari BPKP Perwakilan Kepri.

Adapun rinciannya pada tahun 2017 sebesar Rp 251.644.386, tahun 2018 sebesar Rp 469.818.459, tahun 2019 Rp 231.560.319, ketekoran rekening Rp 141.860.649 dan pajak belum setor Rp 125.927.043.

Total kerugian negara dari hasil penghitungan tersebut sebesar Rp 1.220.810.856. Kemudian tersangka BN telah mengembalikan sebesar Rp 104.000.000. Dengan begitu kerugian jumlah negara saat ini sebesar Rp 1.116.810.856.

Kasus ini terkuak berdasarkan laporan hasil penyelidikan oleh penyelidik Unit Tipidkor Satreskrim Polres Karimun.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews