Mantan Kades Parit Ditahan, Basir Pakai Dana Desa Rp 1,1 M untuk Kepentingan Pribadi

Mantan Kades Parit Ditahan, Basir Pakai Dana Desa Rp 1,1 M untuk Kepentingan Pribadi

Mantan Kades Parit, Kecamatan Selat Gelam, Kabupaten Karimun, Basir ditahan sebagai tersangka korupsi dana desa senilai Rp 1,1 Miliar. (Foto: Edo/Batamnews)

Batamnews, Karimun - Mantan Kepala Desa Parit, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, Basir Muhammad (64) ditahan atas dugaan kasus korupsi dana desa.

Basir menjabat kades pada periode 2013-2019. Masa itu, Desa Parit masih Kecamatan Karimun (kini masuk dalam Kecamatan Selat Gelam).

Penangkapan dan penahanan mantan Kades Parit itu diduga menggunakan anggaran dana desa yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 1.116.810.856, yaitu periode 2017-2019.

Baca juga: Viral Foto Tidur di Tumpukan Uang, Eks Kades di Meranti Tilep APBDes Rp 1,1 Miliar

Dari pemeriksaan yang dilakukan Satreskrim Polres Karimun, dana desa yang diselewengkan oleh tersangka digunakan untuk kepentingan pribadi.

"Tersangka sengaja melakukan korupsi dan dipergunakan untuk kepentingan pribadi," kata Kasat Reskrim, Iptu Gideon Karo Sekali, Selasa, (21/03/2023).

Gideon menyebut Basir ditahan, Senin (20/3/2021). Selain itu, sejumlah dokumen APBdes, buku catatan bendahara dan lainnya disita sebagai barang bukti.

Baca juga: Kades di Karimun Ditemukan Meninggal dalam Kamar Hotel

Basir menggunakan jabatannya untuk kepentingannya sendiri dengan cara mengelola sendiri Anggaran Desa Parit Tahun Anggaran 2017 hingga Tahun Anggaran 2019.

Anggaran Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) padahal untuk pembangunan fisik desa maupun kegiatan lainnya. Ia juga tak melibatkan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) yang telah ditunjuk.

Dana itu diduga dipergunakan untuk keperluan lain maupun keperluan pribadi yang tidak sesuai dengan ketentuan.

 

"Berdasarkan LP tanggal  3 Agustus 2022 serta barang bukti dan alat bukti yang telah dikumpulkan maka atas perbuatannya Basir diduga melakukan tindak pidana korupsi,” ucap Gideon.

Ia dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 dan/atau Pasal Jo Pasal 18 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman dihukum penjara paling singkat 4 tahun, paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 1 Milyar.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews