Anas Urbaningrum Bebas dari Penjara

Anas Urbaningrum Bebas dari Penjara

Anas Urbaningrum. (Foto: Suara.com)

Bandung - Mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum bebas dari penjara. Ia keluar dari Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat pada Selasa (11/4/2023) sekira pukul 14.00 WIB.

Anas bebas usai menjalani hukuman penjara selama 8 tahun terkait kasus korupsi pembangunan Pusat Pelatihan, Pendidikan, dan Sekolah Olahraga Nasional Hambalang serta tindak pidana pencucian uang. 

Dilansir kumparan, Anas belum bebas murni lantaran masih dalam status Cuti Menjelang Bebas (CMB), namun ratusan simpatisan Anas memadati area depan Lapas Sukamiskin, menyambut mantan Ketua Fraksi Partai Demokrat Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) itu.

Kasus korupsi yang menjerat Anas bermula saat KPK menetapkannya sebagai tersangka pada 2013 lalu.

Baca: PKN, Partai Besutan Anas Urbaningrum Siap Ramaikan Kancah Politik di Batam

 

Pada 2018, Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Anas 8 tahun penjara. Di tahap banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, hukuman itu dikurangi menjadi 7 tahun penjara.

Pada tingkat kasasi, hukuman Anas diperberat menjadi 14 tahun penjara. Kala itu, Artidjo Alkostar menjadi ketua majelis hakim kasasinya.

Anas Peninjauan Kembali (PK) pada Mei 2018 berbarengan dengan pensiunnya Artidjo sebagai hakim agung.

Pada 2020, MA mengabulkan PK Anas, memotong hukuman tersebut menjadi 8 tahun penjara.
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews