Sidang Tuntutan Kasus Korupsi SIMRS BP Batam Digelar Pekan Depan

Sidang Tuntutan Kasus Korupsi SIMRS BP Batam Digelar Pekan Depan

Suasana sidang perkara korupsi SIMRS BP Batam yang berlangsung di PN Tipikor Tanjungpinang. (Foto: ist/Batamnews)

Batam, Batamnews - Kedua terdakwa kasus korupsi Sistem Informasi Rumah Sakit (SIMRS) BP Batam, Priyono Al Priyanti dan Rudi Martino, telah dilakukan pemeriksaan, Selasa (4/4/2023) ini.

Priyono dan Budi didudukkan di kursi persidangan setelah sebelumnya ada beberapa saksi yang lebih dulu dipanggil majelis hakim.

Kasi Intel Kejari Batam, Andreas Tarigan mengatakan, sidang pemeriksaan saksi telah selesai dilakukan pada Senin (3/4/2023) kemarin. 

Untuk hari ini, selain pemeriksaan ke Priyono dan Budi, hakim juga melakukan pemeriksaan terhadap Ahli dari terdakwa.

"Ada dua orang ahli. Kemudian saksi yang diperiksa ada 16 orang," ujar Andreas.

Selanjutnya, pada pekan depan, sidang soal korupsi SIMRS BP Batam itu kembali dilanjutkan dengan agenda sidang acara tuntutan.

Untuk diketahui, Rudi dan Priyono merupakan tersangka atas perkara korupsi SIMRS BP Batam di tahun 2018.

Dalam perkara itu, BP Batam melaksanakan pengadaan aplikasi SIMRS di 2018 dengan nilai HPS sebesar Rp 3.000.000.000. Tanggal 5 April 2018, panitia mengumumkan lelang pengadaan aplikasi SIMRS dan pada 30 April 2018, PPK dan PT Sarana Primadata menandatangani kontrak SIMRS dengan nilai Rp 2.673.300.000.

Pembayaran yang dilakukan Badan Pengusahaan Batam kepada PT Sarana Primadata sudah dilakukan 100 persen.

PT Sarana Primadata melakukan subkontrak kepada PT Exindo Information Technology dimana bagian pekerjaan yang disubkontrakkan adalah pekerjaan utama yang ditetapkan dalam dokumen pengadaan yang nilainya kontraknya sebesar Rp 1.250.00.000. 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews