KPK Ungkap Bupati Meranti Muhammad Adil Korupsi untuk Modal Pilgub Riau 2024

KPK Ungkap Bupati Meranti Muhammad Adil Korupsi untuk Modal Pilgub Riau 2024

Bupati Meranti, Muhammad Adil. (Foto: Istimewa)

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan konstruksi perkara dugaan korupsi yang dilakukan oleh Bupati Meranti Muhammad Adil (MA) terkait pemotongan anggaran dan gratifikasi jasa travel umrah.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengungkapkan bahwa MA diduga memerintahkan para Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk melakukan setoran uang yang sumber anggarannya berasal dari pemotongan uang persediaan (UP) dan ganti uang persediaan (GU) dari masing-masing SKPD.

"Besaran pemotongan UP dan GU ditentukan oleh MA dengan kisaran 5 persen hingga 10 persen untuk setiap SKPD. Selanjutnya, setoran UP dan GU dalam bentuk uang tunai dan disetorkan pada FN yang menjabat Kepala BPKAD Pemkab Kepulauan Meranti sekaligus adalah orang kepercayaan MA," ungkap Alexander, Jumat (7/4/2023).

Baca juga: Bupati Meranti Muhammad Adil Borong Tiga Kasus Korupsi Sekaligus

Uang setoran tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi MA, termasuk sebagai dana operasional kegiatan safari politik dan rencana pencalonan MA untuk maju dalam Pemilihan Gubernur Riau pada 2024.

Pada Desember 2022, MA diduga menerima uang sejumlah sekitar Rp1,4 Miliar dari PT TM yang bergerak dalam bidang jasa travel perjalanan umrah melalui FN, sebagai imbalan karena PT TM berhasil memenangkan proyek pemberangkatan umrah bagi para Takmir Masjid di Kabupaten Kepulauan Meranti.

Selain itu, untuk memastikan bahwa proses pemeriksaan keuangan Pemkab Kepulauan Meranti pada 2022 mendapatkan predikat baik agar memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), MA diduga bersama-sama dengan FN memberikan uang sejumlah sekitar Rp1,1 Miliar pada MFH selaku Ketua Tim Pemeriksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Riau.

Baca juga: Pejabat BPK Riau Turut Diperiksa KPK Buntut OTT Bupati Meranti Muhammad Adil

Sebagai bukti awal dugaan korupsi yang dilakukan MA, dia diduga menerima uang sejumlah sekitar Rp26,1 Miliar dari berbagai pihak.

"Tentunya hal ini akan ditindaklanjuti dan didalami lebih detail oleh Tim Penyidik. Pihak berwenang akan mengambil tindakan tegas terhadap pelaku korupsi ini demi terciptanya tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan di Kabupaten Kepulauan Meranti," jelas Alexander.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil sebagai tersangka dugaan korupsi pemotongan anggaran, gratifikasi jasa travel umrah, dan suap pemeriksa keuangan. Tak hanya itu, lembaga antirasuah tersebut juga menetapkan Kepala BPKAD Pemkab Kepulauan Meranti FN dan Auditor BPK Perwakilan Provinsi Riau MFA sebagai tersangka dalam perkara ini.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews