Vonis Terdakwa Korupsi BOS SMK 1 Batam Lebih Ringan dari Tuntutan, Jaksa Ajukan Banding
Kejaksaan Negeri Batam. (Foto: dok. Batamnews)
Batam, Batamnews - Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, Kepulauan Riau, resmi mengajukan memori banding kepada majelis hakim Tipikor PN Tanjungpinang, atas vonis terhadap kedua terpidana korupsi BOS di SMKN 1 Batam.
Memori banding atas kasus itu telah dikirim ke hakim pada Jumat (31/3/2023) lalu.
Kedua terdakwa, yakni Lea Lindrawijaya Suroso dan Wiswirya Deni divonis satu tahun. Sedangkan tuntutan jaksa sebelumnya ialah dua tahun untuk Lea dan 1,5 tahun untuk Wiswirya.
Kasi Pidsus Kejari Batam, Aji Satrio Prakoso mengatakan, pihaknya keberatan atas apa yang diputuskan oleh majelis hakim. Atas dasar itu pihaknya melakukan banding.
"Sudah kita kirimkan memori banding pekan lalu," kata Aji, Selasa (4/4/2023).
Ditanya mengenai isi dari banding tersebut, dia mengaku lupa. Namun ia menjelaskan pihak jaksa keberatan atas vonis hakim yang lebih ringan ke terpidana Lea dan Wiswirya.
"Isinya saya lupa. Yang jelas kami keberatan atas putusan hakim yang tidak sesuai dengan kami," ujarnya.
Aji menambahkan, setelah banding kemudian masuk ke tahap turun banding. Jika setelah banding putusannya masih sama, maka pihaknya bakal kasasi.
"Kalau memang bandingnya sama, tetap kami kasasi. Kalau sesuai dengan tuntutan kami, maka kami tak kasasi lagi," pungkas Aji.
Untuk diketahui, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 dengan ancaman kurungan maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

Komentar Via Facebook :