Bupati Meranti Muhammad Adil Borong Tiga Kasus Korupsi Sekaligus

Bupati Meranti Muhammad Adil Borong Tiga Kasus Korupsi Sekaligus

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengumumkan Bupati Kepulauan Meranti, Riau, Muhammad Adil sebagai dugaan korupsi fee jasa perjalanan umroh hingga menyuap pemeriksa BPK, Jumat (7/4/2023). (Foto: KOMPAS.com/Syakirun Ni'am)

Jakarta, Batamnews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Bupati Kepulauan Meranti, Provinsi Riau, Muhammad Adil, Kepala BPKAD Pemkab Meranti Fitria Nengsih, dan seorang auditor BPK Perwakilan Provinsi Riau M Fahmi Aressa sebagai tersangka.

Hal itu dipaparkan KPK saat melakukan konferensi pers terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan terhadap Bupati Adil, pada Sabtu (8/4/2023) di kanal YouTube resmi KPK RI.

Ketiga orang itu ditetapkan sebagai tersangka dalam tiga kasus. Diantaranya dugaan korupsi pemotongan anggaran 2022-2023, gratifikasi jasa travel umrah yang merupakan program Bupati Adil, serta suap pemeriksa keuangan 2022.

Baca juga: Wabup Meranti Kumpulkan Kepala OPD Pasca Bupati Adil Kena OTT KPK

"Barang bukti yang disita berjumlah Rp 1,7 miliar," kata Jubir KPK, Ali Fikri.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata menambahkan, Adil sudah menerima potongan Uang Persediaan (UP) dan Ganti Uang Persediaan (GUP) sejak 2021 silam.

Ditambahkan Alex, dugaan korupsi yang dilakukan didominasi oleh suap dan fee proyek dari kepala SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) Meranti. Tak cuma itu, Bupati Adil juga terlibat dalam kasus suap pengadaan jasa umrah, yang kini sedang diselidiki KPK lebih dalam.

"Terkait kebutuhan penyidikan, para tersangka dilakukan penahanan oleh tim penyidik masing-masing selama 20 hari pertama terhitung hari ini tanggal 7 April 2023 sampai dengan tanggal 26 April 2023," ujar Alex.

Baca juga: Rekam Jejak Bupati Meranti Muhammad Adil: Dikenal Lantang, Kini Ditangkap KPK

Adil dan Fitria Nengsih ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih. Sementara M Fahmi ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

Adil dijerat Pasal 12 huruf f atau Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagai pemberi, Adil juga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews