Jaksa Terima SPDP Perkara Oknum ASN Batam yang Cabuli Anak Kandung

Jaksa Terima SPDP Perkara Oknum ASN Batam yang Cabuli Anak Kandung

ilustrasi

Batam, Batamnews - Jaksa sudah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Perkara (SPDP) untuk kasus oknum ASN di Kota Batam, Kepulauan Riau, berinisial IA (39), yang mencabuli tiga anak kandungnya.

Kasi Pidum Kejari Batam, Amanda, membenarkan bahwa SPDP itu telah diterimanya. Kata dia, surat itu masuk pada tanggal 16 Maret kemarin.

"Ada (SPDP masuk). Sekarang kita masih menunggu berkas perkaranya," kata dia, Selasa (4/4/2023).

Diberitakan sebelumnya, IA telah diringkus Unit Reskirim Polsek Nongsa, Batam, karena telah mencabuli tiga anak kandungnya. Anak tersebut berusia empat, enam dan delapan tahun.

IA merupakan seorang ASN di lingkup Pemko Batam. Ihwal ketahuan pasal sang istri tak terima ketiga buah hati hingga melaporkan suaminya ke polisi.

"Jadi istrinya ini tak terima kalau anaknya diperlakukan seperti itu padahal itu anak kandungnya," ujar Kapolsek Nongsa, Kompol Fian Agung Wibowo, beberapa waktu lalu.

Pada Jumat (10/3/2023) lalu, pelaku berhasil diringkus polisi saat berada di depan supermarket di kawasan Punggur. Kemudian ia digiring ke Polsek Nongsa untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. 

"Pelaku melakukan hal tersebut sejak tahun 2018, dengan modus membantu mengganti baju korban saat malam hari di kamar korban," terangnya. 

IA dikenakan pasal berlapis dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 15 miliar.
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews