Bejat, ASN di Batam Tega Cabuli hingga Sodomi Tiga Anak Kandung

Bejat, ASN di Batam Tega Cabuli hingga Sodomi Tiga Anak Kandung

Oknum ASN cabuli tiga anak kandung diringkus polisi. (Foto: Reza/Batamnews)

Batam, Batamnews - Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri), diringkus Unit Reskrim Polsek Nongsa karena mencabuli tiga anak kandungnya, Ketiga anaknya tersebut masih berusia 4, 6 dan 8 tahun.

Kapolsek Nongsa, Kompol Fian Agung Wibowo membenarkan bahwa pelaku berinisial IA (39) merupakan seorang PNS. Sang istri tak terima ketiga anaknya dicabuli hingga melaporkan suaminya ke Polsek Nongsa.

"Jadi istrinya ini tak terima kalau anaknya diperlakukan seperti itu padahal itu anak kandungnya," ujar Fian, Rabu (22/3/2023).

Baca juga: Kiyai MM Cabuli Santriwati 9 Kali, Dalih Ingin Turunkan Kesaktian

Menurut dia, terungkapnya peristiwa tersebut berdasarkan kecurigaan ibunya, ia menanyakan kepada salah satu anaknya apa saja yang telah diperbuat oleh ayahnya tersebut.

Kemudian, sang anak pun menjawab bahwa ayahnya telah meraba-raba kemaluannya serta pernah memasukkan kemaluan ayahnya kedalam dubur.

"Anaknya mengakui ayahnya pernah memasukkan kemaluannya kedalam dubur sang anak, kemudian ayahnya bilang akan sakit sebentar saja," kata dia.

Semakin curiga dengan kelakuan suaminya, ibu korban pun membawa ketiga anaknya tersebut ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Kepri untuk menjalani pemeriksaan.

Baca juga: Bupati Meranti Minta Oknum Kiyai MM Cabuli Santriwati Dihukum Berat

"Berdasarkan hasil dari Rumah Sakit, korban melapor ke Polsek Nongsa dan kita lakukan penyelidikan," sebutnya.

Sementara, pada Jumat (10/3/2023) pelaku berhasil diringkus polisi saat berada di depan supermarket Punggur, kemudian ia digiring ke Polsek Nongsa untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Pelaku melakukan hal tersebut sejak tahun 2018, dengan modus membantu mengganti baju korban saat malam hari di kamar korban," terangnya.

Atas kejadian tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (3) Jo Pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 76D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP atau Pasal 82 ayat (2) Jo Pasal 76E UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No. 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak JO Pas 64 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 15 miliar.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews