Pesantren RQ di Meranti Lengang Usai Pelecehan Seksual Oknum Kiyai Terbongkar

Pesantren RQ di Meranti Lengang Usai Pelecehan Seksual Oknum Kiyai Terbongkar

ilustrasi

Meranti, Batamnews - Pesantren 'RQ' di Desa Mantiasa, Kecamatan Tebingtinggi Barat, Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau lengang.

Tidak tampak ada aktivitas di pondok pesantren yang dihuni oleh puluhan santri tersebut. Aktivitas belajar mengajar tampak tak ada

Kondisi itu dikarenakan para santriwati lebih memilih pulang usai kasus pelecehan seksual terbongkar dan pimpinan pondok pesantren diringkus polisi.

Baca juga: Kiyai MM Cabuli Santriwati 9 Kali, Dalih Ingin Turunkan Kesaktian 

Hanya terlihat beberapa santri putra yang masih berada di pesantren. Warga setempat yang namanya enggan disebutkan mengaku kaget dan tidak menyangka akan kejadian itu. 

Pasalnya MM dikenal sebagai sosok kiyai yang mengayomi dan memiliki banyak murid yang mengaji kepadanya. Ia juga kerap mengisi berbagai pengajian dan menjadi penceramah di rumah ibadah.

"Kami tidak menyangka saja dia berbuat demikian, jika itu benar maka jatuhi saja hukuman seberat-beratnya sesuai dengan apa yang telah diperbuatnya," ujarnya.

Baca juga: Pejabat BIN Bambang Panji Maafkan Romo Paschal, Kuasa Hukum: Kami Tak Pernah Minta Maaf  

Kiyai MM sebelumnya dilaporkan orangtua salah satu santriwati atas pencabulan yang terjadi. Ia sendiri sudah meminta maaf dan mengaku hanya ingin menyalurkan kesaktiannya menyembuhkan orang sakit. 

Santriwati korban pencabulannya, sebelumnya dipekerjakan di rumah Kiyai tersebut. Usai pelaporan ke polisi kasus ini mencuat dan viral di media sosial.

Bupati Meranti, M Adil menyayangkan adanya oknum kiyai di Meranti jadi tersangka pencabulan. Ia berharap aparat penegak hukum memberikan hukuman maksimal. Hal ini mengingat status yang disandang tersangka tak pantas melakukan tindakan semacam itu.

"Saya mengikuti kapolres saja dan dihukum maksimal. Karena kalau dihukum rendah, maka setelah keluar dia akan berbuat lagi," ujarnya, Selasa (21/3/2023).

Terkini, Kiyai MM sudah ditahan oleh polisi setempat dan ditetapkan sebagi tersangka dengan dijerat Pasal 82 Ayat 1 atau Ayat 4 Undang Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak. 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews