Tiduri Pacar di Bawah Umur Berkali-kali, Pria di Bengkong Malah Ghosting hingga Diciduk Polisi

Tiduri Pacar di Bawah Umur Berkali-kali, Pria di Bengkong Malah Ghosting hingga Diciduk Polisi

Tersangka, Genda. (dok. Polisi)

Batam, Batamnews - Unit Reskrim Polsek Bengkong mengamankan pria bernama Genda Novela (30). Ia dilaporkan orangtua gadis berinisial AY (17). Orangtua AY tak senang jika anaknya yang masih dibawah umur dipacari Genda hingga sering diajak tidur.

 

Kanit Reskrim Polsek Bengkong, Ipda Aris Anwar menyebutkan, tersangka ditangkap Rabu (21/3) lalu.

 

"Yang melapor orangtua korban berinisial YS yang merupakan warga Bengkong," ujar Aris, Minggu (26/3/2023).

Menurutnya, laporan tersebut berawal ketika AY menceritakan apa yang telah ia lakukan kepada kakaknya, bahwa ia sudah tak perawan lagi.

AY curhat usai Genda hilang tanpa kabar. Sementara kesuciannya sudah direnggut pria itu.

"Korban menceritakan semuanya kepada kakaknya, lalu disampaikan kepada ibunya dan korban pun diinterogasi oleh ibunya," kata dia.

"Korban mengaku bahwa telah melakukan hubungan badan bersama pelaku di kosan pelaku yang berada dibilangan Bengkong Indah II sebanyak 8 kali, mereka melakukan sejak bulan Februari 2022 sampai dengan November 2022," ditambahnya.

Polisi pun melakukan penyelidikan di lapangan. Genda berhasil dilacak di kawasan Harbour Bay. Ia pun diamankan ke Mapolsek Bengkong untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Apalagi berhubungan badan dengan anak di bawah umur masuk dalam jeratan hukum pidana.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews