LS Ditangkap Polisi Tanjungpinang Gegara Tiduri Gadis di Bawah Umur

LS Ditangkap Polisi Tanjungpinang Gegara Tiduri Gadis di Bawah Umur

Tersangka LS. (Dok. Polresta Tanjungpinang)

Tanjungpinang, Batamnews - Polresta Tanjungpinang mengungkap dugaan kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh seorang pelaku dengan inisial LS (24) pada Rabu, 22 Maret 2023.

Menurut Kasihumas Polresta Tanjungpinang, Iptu Giofany Casanova, setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku mengaku telah melakukan tindakan persetubuhan terhadap korban yang dipacarinya dengan inisial RAP (17) yang masih di bawah umur.

Korban diketahui telah diperdaya oleh pelaku dengan janji bahwa pelaku akan bertanggung jawab atas tindakan tersebut. Hanya saja, cerita ini sampai ke orangtua RAP yang akhirnya melaporkan LS.

Tindakan persetubuhan dilakukan di rumah korban yang berada di Jalan Hang Lekir Gg. Dahlia Blok B No.6 Kecamatan Tanjungpinang Timur Kota Tanjungpinang.

Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut atas dugaan tindak pidana tersebut, pelaku dengan inisial LS dikenakan Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Pelaku diancam dengan hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda maksimal sebesar Rp 5.000.000.000.

Dalam operasi tersebut, pihak kepolisian juga berhasil menyita sejumlah barang bukti seperti bra warna hitam, celana dalam warna merah, kaos warna hitam, celana panjang warna coklat, dan hasil visum et repertum korban dari rumah sakit.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews