PTT dan PTK Non ASN di Kepulauan Riau akan Menerima Gaji Ke-13

PTT dan PTK Non ASN di Kepulauan Riau akan Menerima Gaji Ke-13

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Venni Meitaria Detiawati

Tanjungpinang, Batamnews - Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau telah menganggarkan gaji ke-13 untuk Pegawai Tidak Tetap (PTT) dan Pegawai Tenaga Kerja Non ASN pada tahun 2023. Hal ini diumumkan oleh Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Venni Meitaria Detiawati atas perintah Gubernur Kepulauan Riau H. Ansar Ahmad. Penganggaran ini mencakup PTT dan PTK Non ASN di luar ASN dan PPPK, dan pembayaran gaji ke-13 akan dilakukan paling lama seminggu sebelum lebaran, seperti tahun-tahun sebelumnya.

Namun demikian, Tenaga Harian Lepas (THL) tidak mendapatkan penganggaran gaji ke-13 karena tidak memenuhi persyaratan yang diperlukan. Hal ini disampaikan oleh Venni dalam konferensi pers pada Jumat (31/3/2023). Venni menjelaskan bahwa tujuan dari pemberian gaji ke-13 kepada PTT dan PTK Non ASN adalah untuk memberikan perhatian khusus menjelang lebaran dan sebagai motivasi agar mereka lebih semangat dalam bekerja.

Venni menambahkan bahwa Gubernur Kepulauan Riau telah menekankan pentingnya memberikan motivasi pada para pegawai untuk lebih giat dan semangat dalam bekerja, dan gaji ke-13 ini akan membantu mereka merayakan lebaran dengan penuh suka cita. Pengumuman ini diharapkan akan memberikan manfaat dan motivasi bagi para pegawai yang akan menerima gaji ke-13 pada tahun 2023.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews