Kiyai MM Cabuli Santriwati 9 Kali, Dalih Ingin Turunkan Kesaktian

Kiyai MM Cabuli Santriwati 9 Kali, Dalih Ingin Turunkan Kesaktian

Kiyai MM (dilingkar merah) bersama tahanan lain Polres Meranti. MM menjadi tersangka kasus pencabulan di Meranti. (Foto: Juna/Batamnews)

Meranti, Batamnews - MM (50), oknum kiyai salah satu pondok pesantren di Kecamatan Tebingtinggi Barat, Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau ditangkap polisi. Pemilik sekaligus pengasuh ponpes itu menjadi tersangka pencabulan terhadap seorang santriwati.

Polisi menahan oknum kiyai tersebut Senin (20/3/2023) malam usai ditetapkan sebagai tersangka. Ia sempat menjalani penyidikan di ruang Satreskrim Polres Meranti. Polisi sebelumnya menerima laporan orangtua korban pada 13 Maret lalu.

Korban bercerita kepada bibinya yang juga staff pengajar di ponpes itu. Paman korban akhirnya meminta orangtua korban melapor kasus ini ke polisi.

Baca juga: Bocah Laki-laki Jadi Korban Pencabulan Pria Oknum PPK di Karimun

Hal itu terungkap saat Polres Meranti menggelar konferensi pers bersama wartawan di Mapolsek Tebingtinggi, Selatpanjang Kota, Selasa (21/3/2023).

Kronologi

Kronologi kejadian, pada Kamis 9 Maret 2023 lalu. Orang tua korban yang tinggal di salah satu desa di Kecamatan Rangsang Pesisir mendapatkan panggilan telepon dari adik iparnya dan memintanya untuk datang ke Selatpanjang.

Keesokan harinya, orang tua korban langsung menemui iparnya tersebut di rumah yang beralamat di Desa Insit, Kecamatan Tebingtinggi Barat. Selanjutnya diceritakan bahwa telah terjadi pelecehan terhadap keponakannya yang dilakukan berkali-kali oleh pengasuh pondok pesantren tempat korban menimba ilmu.

Baca juga: Wanita Muda Tersangka Pencabulan di Jambi Lapor Polisi, Ngaku Diperkosa 8 Anak

Diceritakan, dugaan pelecehan itu terjadi sebanyak 9 kali. Oknum kiyai itu melakukan pelecehan seksual terhadap korban.

Pihak keluarga yang tidak terima atas perlakuan terhadap korban akhirnya melaporkan pengasuh pondok pesantren tersebut kepada aparat Polres Meranti agar diproses hukum.

Sebelum ditahan polisi, Kiyai MM juga sempat mendatangi rumah keluarga korban yang berada di Kecamatan Rangsang Pesisir. 

 

Disana pelaku mengaku perbuatannya dan meminta maaf serta memianta laporannya dicabut. Namun pihak keluarga tidak bergeming dan tetap melanjutkan proses hukum.

Kasus ini prosesnya sedang berjalan dan sudah ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres. Perihal kondisi psikologis korban yang saat ini masih trauma juga sudah ditangani oleh dinas terkait.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Kapolres mengatakan, tersangka yang berusia 50 tahun itu mengaku mencabuli para santriwati bukan karena tidak kuat menahan nafsu birahinya. Melainkan dengan modus ingin menyalurkan kesaktian yang bisa menyembuhkan orang sakit kepada santrinya itu.

"Isu ini memang sudah bergulir sekitar satu minggu lalu, dengan adanya perkembangan situasi Kabupaten Kepulauan yang kondusif ini kita langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan setelah kita menerima laporan pada 13 Maret lalu.

Setelah memenuhi ruang alat bukti, kami langsung melakukan penetapan tersangka terkait dugaan pencabulan anak dibawah umur," kata Kapolres Meranti, AKBP Andi Yul Lapawasean.

"Dari pengakuan tersangka yang kita dalami, pelaku mengaku dia memanfaatkan jasa santrinya untuk dijadikan pembantu di rumahnya. Selain itu pelaku juga menjanjikan untuk meringankan biaya sekolah setiap bulannya, itu modus yang pertama, modus yang kedua yakni menjanjikan ilmu atau kemampuan yang bisa menyembuhkan orang sakit," tambahnya.

Disebutkan lagi, pelaku melakukan pencabulan tak hanya sekali, melainkan 9 kali selama kurun waktu bulan Maret 2023.

Selain memeriksa terkait laporan korban, penyidik juga sedang mengembangkan apakah ada korban lainnya. Namun berdasarkan hasil pengembangan setelah dilakukan pemeriksaan terhadap para saksi yang ada, korban baru satu orang.

Tersangka MM dijerat Pasal 82 Ayat 1 atau Ayat 4 Undang Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

"Pasal yang disangkakan adalah tentang perlindungan anak karena para korban masih berusia di bawah umur semua. Tersangka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya.
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews