Pejabat BIN Bambang Panji Maafkan Romo Paschal, Kuasa Hukum: Kami Tak Pernah Minta Maaf 

Pejabat BIN Bambang Panji Maafkan Romo Paschal, Kuasa Hukum: Kami Tak Pernah Minta Maaf 

Kuasa Hukum Romo Paschal, Bambang Yulianto dkk (kanan) dari Pusat Bantuan Hukum, Peradi Batam. (Foto: Reza/Batamnews)

Batam, Batamnews - Pejabat Badan Intelijen Negara (BIN) Kepri, Bambang Panji mencabut laporannya atas aktivitas HAM Batam, Romo Paschal terkait pencemaran nama baik. 

Sebelumnya kuasa hukum pihak Bambang menyebut pihaknya sudah memaafkan Romo Paschal.

Hanya saja, kali ini kuasa hukum Paschal, Bambang Yulianto menepis kliennya bersalah dan harus dimaafkan.

Baca juga: Pejabat BIN Kepri Bambang Panji Cabut Laporan Terhadap Romo Paschal 

"Statement mereka yang mengucapkan bahwa pak Bambang memaafkan apa yang sudah dilakukan oleh Romo Paschal, perlu diketahui bahwa tak pernah ada pertemuan sebelumnya antara kedua belah pihak dan kita juga tidak pernah meminta maaf," ujar Bambang, Selasa (21/3/2023). 

Menurutnya, hal tersebut perlu diluruskan agar publik tak salah menilai, jika kedua belah pihak seolah-olah ada perdamaian. 

Statement melalui kuasa hukumnya itu dinilai merupakan hak pribadi yang mungkin merupakan hasil renungan dan Introspeksi diri. "Itu sebagai renungan Pak Bambang Panji dan juga Introspeksi dirinya," kata dia.

Baca juga: Dilaporkan Pejabat BIN Kepri, Aktivis HAM Batam Romo Paschal Ternyata Punya Sederet Penghargaan 

Dikatakannya bahwa hingga saat ini, Paschal masih berkomitmen dengan pengaduan masyarakat yang telah ia layangkan kepada kepala Badan Intelijen Negara (BIN) RI terkait dugaan bekingan terhadap sindikat kejahatan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang diduga dilakukan oleh Bambang Panji sebagai Wakabinda Kepri. 

"Kita masih komitmen dengan pengaduan masyarakat yang dilayangkan itu. Kita juga masih menunggu jawaban atas pengaduan masyarakat tersebut," kata dia.

Sedangkan terkait laporan Bambang Panji kepada Romo Paschal, kliennya tersebut hingga saat ini masih menunggu hasil proses hukum yakni satu produk yang dikeluarkan oleh pihak kepolisian apakah itu berupa SP2 penyelidikan maupun surat penghentian perkara.

 

 "Selama ini klien kami taat dan kooperatif atas proses hukum, jadi jika memang benar terjadi pencabutan laporan maka harus ada mekanisme sehingga menimbulkan kepastian hukum," pungkasnya. 

Bambang Panji cabut laporan

Pejabat BIN daerah Kepulauan Riau, Bambang Panji Prianggodo sebelumnya mencabut pelaporannya terhadap Aktivis HAM Batam, Chrisactus Paschalis Saturnus alias Romo Paschal. Pencabutan laporan itu dilakukan pada Jumat (17/3/2023) kemarin, dan atas dasar keinginan dari yang bersangkutan.

Kuasa Hukum Bambang Panji, Ade Darmawan dan Lechumanan membeberkan bahwa perseteruan antara Bambang dan Romo Paschal dianggap telah usai.

Dia menambahkan, Bambang Panji tak menutup kemungkinan akan bertemu dengan Romo Paschal pasca pencabutan laporan tersebut. Ia juga menyebut Romo Paschal sudah minta maaf.

"Pasti kita akan lakukan pertemuan silaturahmi, berjabat tangan dengan Romo Paschal. Saya rasa Romo juga tak menutup itu karena beliau juga salah seorang pemuka agama. Pak Bambang telah memaafkan lahir batin terhadap Romo Paschal," pungkas dia. 
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews