Jaksa Beberkan Progres Terkini Kasus Narkoba Azhari David Yolanda

Jaksa Beberkan Progres Terkini Kasus Narkoba Azhari David Yolanda

Azhari David Yolanda, anggota DPRD Batam dari Partai NasDem bersama teman wanitanya, Nt saat dihadirkan dalam ekspos perkara di Mapolresta Barelang. (Foto: Reza/batamnews)

Batam, Batamnews - Kejaksaan Negeri Batam membeberkan proses hukum eks anggota DPRD Kota Batam, Kepulauan Riau, Azhari David Yolanda dan teman wanitanya, Natasya dalam kasus penyalahgunaan narkotika.

Jaksa menyebut bahwa berkas perkara (tahap 1) yang telah dilimpahkan oleh penyidik Satresnarkoba Polresta Barelang tempo lalu, dikembalikan karena belum lengkap.

Berkas perkara itu dilimpahkan pada 24 Februari lalu. Kemudian, pada 10 Maret, berkas tersebut dikembalikan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam.

"Kami sudah menelitinya dan itu masih belum lengkap," kata Kasubsi A Kejari Batam, Samuel Pangaribuan, Kamis (16/3/2023).

Baca: Kejari Batam Sudah Terima Berkas Tahap Kasus Sabu Azhari David Yolanda

Pengembalian berkas perkara (P19), kata dia, lantaran adanya kekurangan syarat formil dan materil. Pihaknya meminta penyidik di kepolisian untuk segera melengkapinya sesuai dengan petunjuk jaksa.

"Itu wajib dilengkapi. Karena kalau tidak JPU akan ada hambatan pas proses persidangan," katanya.

Hingga saat ini, penyidik kepolisian masih belum melakukan pelimpahan berkas tersebut ke jaksa. Penyidik pun diberi waktu sampai 30 hari untuk menyerahkan berkas perkara tersebut.

Jika dalam waktu 30 haru berkas perkara belum dilimpahkan, maka jaksa bakal menyurati penyidik Satresnarkoba Polresta Barelang. Kemudian, jika batas waktu lebih dari 60 hari, maka jaksa akan mengembalikan SPDP perkara. 

Baca: Fakta-fakta Azhari David Yolanda Anggota DPRD Batam Ditangkap di Kamar Hotel

Azhari David Yolanda bersama teman wanitanya Natasya telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal kepemilikan narkoba yakni pasal 112 atau 114 jo 132 UU Narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun penjara, serta denda maksimal Rp 10 miliar.

Untuk diketahui, anggota Polresta Barelang menangkap Azhari David bersama Nt di salah satu kamar di Pacific Palace Hotel, Batam pada Rabu (25/1/2023) lalu. 

Dari keduanya, polisi menemukan barang bukti narkotika berupa 0,24 gram sabu. 

Karir politik Azhari David di DPRD Kota Batam pun tamat. Ia dicopot dan digantikan Rival Pribadi melalui mekanisme pergantian antar waktu (PAW).


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews