Pengedar Narkoba di Anambas Diringkus Polisi di Room Karaoke hingga Kapal Ikan

Pengedar Narkoba di Anambas Diringkus Polisi di Room Karaoke hingga Kapal Ikan

Dua pengedar narkoba ditangkap Polres Anambas. (Foto: dok Polres Anambas)

Anambas, Batamnews - Polres Anambas menangkap dua pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Siantan, Kabupaten Kepulauan Anambas, Kamis (9/3/2023) lalu. Pelaku yang diamankan berinisial Sopian (38) dan Edianto (52) diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di daerah tersebut.

 

Kasat Res Narkoba, Polres Kepulauan Anambas, Iptu S.M Simanjuntak, keberhasilan pengungkapan kasus ini bermula dari adanya informasi dari masyarakat pada pukul 23.30 WIB.

"Tim Satresnarkoba kemudian menindaklanjuti informasi tersebut, kami mengamankan Sopian di salah satu Karaoke Family yang ada di Kelurahan Tarempa, Kecamatan Siantan, Kabupaten Kepulauan Anambas," terangnya, Rabu (15/3/2023).

Dalam penggeledahan dan tes urine, Sopian dinyatakan positif menggunakan narkotika jenis sabu dan exstacy (methamphetamine dan amphetamine).

Saat diinterogasi, saudara Sopian mengaku barang tersebut didapat dari tersangka Edianto. Tim Satresnarkoba kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan Edianto di sebuah kapal KM Ahiteri yang sandar Pelabuhan Balai pelabuhan perikanan, Kelurahan Tarempa Timur.

"Saat digeledah, tim Satresnarkoba menemukan barang bukti satu paket plastik bening diduga Narkotika Jenis sabu seberat kurang lebih 8,60 gram dari E.  Selain itu, juga ditemukan sejumlah uang. Hasil tes urine kedua tersangka positif mengandung zat amphetamine dan metaphetamine," terang Iptu Simanjuntak.

Dua tersangka dan barang bukti tersebut telah diamankan di Polres Kepulauan Anambas dan kini sedang dalam proses penyelidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku melanggar Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI no. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews