Fakta-fakta Azhari David Yolanda Anggota DPRD Batam Ditangkap di Kamar Hotel

Fakta-fakta Azhari David Yolanda Anggota DPRD Batam Ditangkap di Kamar Hotel

David dan Nt dihadirkan dalam konfrensi pers kasus narkoba yang menjeratnya, Selasa (31/1/2023). (Foto: Reza/Batamnews)

Batam, Batamnews - Karir politisi muda Partai NasDem Azhari David Yolanda terancam tamat. Namanya tercemar kasus narkoba yang tak seberapa. Kepercayaan publik dan elektabilitasnya dipastikan terkikis.

Ia tertangkap di Kamar Hotel Pacific bersama seorang wanita Nt, teman kencannya dengan barang bukti 0,24 gram sabu-sabu.

Padahal potensi David cukup besar, mengingat usianya yang masih muda dan belum menikah. Berikut fakta-fakta tentang Azhari David Yolanda.

Baca juga: Karir Politik Azhari David Yolanda di DPRD Batam Terancam Tamat

Politisi muda

David merupakan politisi kelahiran Tanjungpinang 20 Januari 1990. Terpilih sebagai anggota DPRD Batam periode 2019 - 2024. Ia pun diangkat sebagai Wakil Ketua Komisi II.

Pada pileg 2019 ia meraup suara terbanyak dari NasDem di daerah pemilihan Sekupang-Belakang Padang (dapil 6) yakni 6.151 suara. 

Ditangkap bersama seorang wanita

Ia diamankan bersama Nt, wanita yang dikencaninya malam itu sebelum tertengkap. Mereka sempat karaoke bersama sejumlah rekan lainnya di VIP room Pacific, Selasa (24/1/2023) malam. Azhari dan Nt kemudian check in di kamar 511. 

Baca juga: Kronologi Azhari David Ngamar Bareng Cewek di Hotel, Lalu Pesan Sabu Senilai Rp 1,5 Juta

Diamankan barang bukti sabu

Rabu (25/1/2023) pagi, polisi datang dan mengamankan keduanya. Dalam konfrensi pers Selasa (31/1/2023) disebutkan jika sabu yang diamankan 0,24 gram.

Belum konsumsi

Polisi merilis hasil pemeriksaan cek urine Azhari David dan Nt. Keduanya ternyata belum mengkonsumsi sabu tersebut. Kepada polisi David mengaku membayar sabu itu dengan transer mbanking senilai 1,5 juta. Nt yang memesan sabu tersebut kepada seorang kurir yang diantar ke kamar.

Kasat Reserse Narkoba Polresta Barelang, Kompol Lulik mengatakan keduanya menjadi tersangka. "Karena ada unsur hendak memiliki dan juga mengkonsumsi dari keduanya," ucap Lulik.

Azhari mengaku baru kali ini pesan narkoba

Lulik mengatakan, dari interogasi penyidik Sat Resnarkoba, David mengaku baru kali itu hendak mencoba mengkonsumsi barang haram itu. 

"Dia (David) mengaku baru kali itu hendak menggunakan sabu," ujar Lulik.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews