Oknum DPRD Asal Partai NasDem Tebar Senyum Usai Ditangkap Jaksa di Batam

Oknum DPRD Asal Partai NasDem Tebar Senyum Usai Ditangkap Jaksa di Batam

Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Yahdi Basma tersenyum saat digiring petugas Kejari Batam. (Foto: Juna.batamnews)

Batam, Batamnews - Oknum anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Yahdi Basma, ditangkap oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, pada Senin (13/3/2023) sekira pukul 18.30 WIB kemarin.

Yahdi ditangkap di kawasan Sekupang, Batam. Saat diproses penangkapan, yang bersangkutan bersikap kooperatif tanpa perlawanan.

Bahkan, ia sempat menebar senyum ke wartawan ketika dihadirkan dalam konferensi pers di Kantor Kejari Batam.

Baca: 7 Tahun Buron, Terpidana Kasus Korupsi Raskin di Batam Tertangkap

Kepala Kejaksaan Negeri Batam, Herlina Setyorini mengatakan, terpidana didakwa atas kasus pencemaran nama baik atau melanggar UU ITE di Kejari Sulteng. 

"Berdasarkan putusan Mahkamah Agung, yang bersangkutan dinyatakan sah dan terbukti bersalah melakukan pencemaran nama baik," kata dia, Selasa (14/3/2023).

Yahdi terbukti melanggar UU ITE kepada eks Gubernur Sulteng periode 2011-2021, Longki Djanggola. 

Dikutip dari jariungu.com, Yahdi Basma merupakan anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara masa bakti 2019-2024 dari Partai NasDem.

"Yahdi dijatuhkan pidana 10 bulan kurungan dan denda Rp 300 juta subsider satu bulan," kata Herlina.

Baca: Buron Kasus Korupsi Ditangkap saat Rayakan Imlek di Tanjungpinang

Yahdi buron hampir setahun, sejak 23 Maret 2022 lalu. Sementara dalam prosesnya, ia tak ditahan. 

"Siang iki kami terbangkan ke Jakarta. Sebelumnya, semalam beliau (Yahdi) kami titipkan ke Polsek Batuampar," pungkasnya. 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews