Masih SMP, Anak Pedangdut Lilis Karlina Ditangkap Terkait Narkoba

Masih SMP, Anak Pedangdut Lilis Karlina Ditangkap Terkait Narkoba

Ilustrasi. (Foto: ist)

Jakarta - Polisi menangkap remaja berinisial RD (15), anak pedangdut terkenal Lilis Karlina terkait narkoba yakni penjualan obat yang tidak dilengkapi dengan izin edar.

RD diringkus anggota Polres Purwakarta di kawasan Ciwareng, Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta pada Minggu, 12 Maret 2023.

Dari hasil tangkap tangan, polisi berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 925 butir obat Hexymer, 740 butir obat tramadol dan 200 (dua ratus) butir obat trihexyphenidyl.

"Pelaku yang masih duduk di kelas 3 SMP ini membeli obat tersebut secara online. Kemudian dia jual kembali secara online dan langsung kepada pembeli," kata Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain dalam keterangannya, Senin (13/3/2023).

Atas perbuatannya, RD yang kini berstatus tersangka dijerat dengan pasal 196 Undang Undang RI No 36 Tahun 2009 tentang kesehatan.

"Pelaku terancaman pidana paling lama 10 tahun penjara," jelas AKBP Edwar Zulkarnain.

AKBP Edwar Zulkarnain menambahkan, ia cukup miris dengan kejadian tersebut. Apalagi, pelaku masih berusia di bawah umur. Belum lagi dari hasil pengembangan penyelidikan, ada satu orang lagi berinisial I (26 tahun) yang ikut diringkus.

Dari tangan pelaku I, polisi berhasil menyita barang bukti 2 paket narkoba jenis sabu.

"Saudara I menjadi perantara untuk menjual narkotika golongan 1 ke pelaku RD," kata AKBP Edwar Zulkarnain.

"Terhadap tersangka I tercam terjaring pasal 114 ayat 1 atau 112 ayat 1 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentnag narkotika dengan kurungan maksimal 15 tahun," ujar AKBP Edwar menambahkan.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews