Barantan Selatpanjang Amankan Sembako dan Daging Tidak Berdokumen dari Kepri dan Malaysia

Barantan Selatpanjang Amankan Sembako dan Daging Tidak Berdokumen dari Kepri dan Malaysia

Foto: ist

Meranti, Batamnews - Balai Karantina Pertanian Hewan dan Tumbuh-tumbuhan (Barantan) Kelas II Pekanbaru Wilayah Kerja (Wilker) Selatpanjang, berhasil mengamankan sejumlah Sembako dari Kepri dan Malaysia yang masuk ke wilayah Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau.

Dalam operasi tersebut, Barantan Pekanbaru menemukan barang-barang yang tidak dilengkapi dengan dokumen karantina dari negara asal serta tidak dilaporkan kepada petugas karantina.

Kepala Kantor Barantan Wilker Selatpanjang, Abdul Aziz Nasution, mengatakan bahwa barang tersebut langsung ditahan karena tidak memiliki dokumen. Kami masih menunggu pengusaha tersebut untuk melengkapi dokumen dari daerah asal," ucapnya, Rabu (1/3/2023).

Baca juga: Karantina Pertanian Karimun Sosialisasikan UU 21 Tahun 2019 tentang Perkarantinaan di Lingga, Ini Tujuannya

Barang-barang yang diamankan meliputi 80 karung kacang tanah, 50 karung pulut putih, serta 1.000 karung beras yang berasal dari Tanjungpinang, dan juga sejumlah bahan baku dari Malaysia seperti bakso sapi, sosis, bakso ayam, daging ayam beku dan daging babi dengan berat total sebanyak 780 kilogram. Barang-barang tersebut diketahui milik pengusaha bernama Handos alias Akun dan Ro alias Abun.

"Barang-barang tersebut dilakukan penahanan karena tidak memiliki dokumen karantina dari negara asal serta tidak dilaporkan kepada petugas karantina," terangnya.

Sementara untuk barang yang berasal dari negeri Jiran, pihak Barantan dikatakan Abdul akan memusnahkannya karena bahan-bahan tersebut diketahui sebagai media pembawa Hama dan Penyakit Hewan Karantina (HPHK).

Baca juga: Cegah PMK, Karantina Bintan Semprot Disinfektan 30 Ekor Sapi dari Natuna

Operasi ini dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat. Kepala Kantor Barantan Wilker Selatpanjang, langsung turun melakukan investigasi ke sebuah ruko yang berada di tepi laut di Jalan Jawi-jawi, Selatpanjang dan berhasil mengamankan barang-barang tersebut.

Barang yang berasal dari Kepulauan Riau masih ditahan sambil menunggu batas waktu 3 hari untuk melengkapi dokumen persyaratan, jika sudah lengkap maka akan dikembalikan ke pemiliknya.

 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews