Karantina Pertanian Tanjungpinang Putar Balik Kiriman Produk Sayuran dari Batam, Ini Alasannya

Karantina Pertanian Tanjungpinang Putar Balik Kiriman Produk Sayuran dari Batam, Ini Alasannya

Petugas Karantina Pertanian Tanjungpinang mengecek sayuran impor dari Batam. (Foto: ist)

Tanjungpinang, Batamnews - Balai Karantina Pertanian Kelas II Tanjungpinang menolak pengiriman komoditas sayuran dari Kota Batam, Kepulauan Riau Jumat (19/8/2022).

Sayur-sayuran segar tersebut dibawa menggunakan kapal kayu tujuan Pulau Bintan.

Kepala Karantina Kelas II Tanjungpinang, Raden Nurcahyo Nugroho mengatakan produk sayur yang ditindak pihaknya diduga tidak jelas jaminan kesehatannya.

"Kita lakukan penolakan, dikembalikan ke daerah asal," kata Raden, Sabtu (20/8/2022).

Diterangkan Raden, Sayur merupakan komoditas pertanian yang termasuk media pembawa organisme pengganggu tumbuhan karantina (OPTK).

Oleh sebab itu setiap lalu lintasnya wajib dilengkapi dengan sertifikat kesehatan tumbuhan dari daerah asal. 

Dari hasil pemeriksaan komoditas tidak dilengkapi dengan sertifikat kesehatan tumbuhan dari daerah asal (KT12).

Sertifikat Kesehatan Tumbuhan yang diterbitkan oleh Badan Karantina Pertanian merupakan jaminan kesehatan bagi komoditas tersebut.

Sebelum diterbitkannya sertifikat tentu Pejabat Karantina akan melakukan serangkaian pemeriksaan terlebih dahulu.

Melalulintaskan komoditas pertanian tidak dilengkapi dengan sertifikat kesehatan merupakan bentuk pelanggaran dari pasal 35, ayat 1 UU No. 21 tahun 2019 tentang karantina hewan ikan dan tumbuhan.

Tindakan tegas berupa penahanan, penolakan sampai pemusnahan dilakukan untuk mencegah masuk dan tersebarnya hama penyakit bagi tumbuhan atau OPTK.

"Sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, setiap lalu lintas MP HPHK/OPTK yang tidak dilengkapi dengan Sertifikat Kesehatan akan dilakukan penahanan, penolakan bahkan sampai pemusnahan," jelas Raden.

Selanjutnya...

 

Adapun yang ditolak dan dikembalikan berupa komoditas pertanian yang terdiri dari 40 kotak wortel, 36 kotak brokoli, 40 karung cabe dan 42 karung kacang hijau.

"Sayur dan kacang hijau yang ditolak ke daerah asal tersebut merupakan barang tegahan Bea dan Cukai Tanjungpinang, dari hasil operasi Satgas Patroli Lautnya. Dilakukan penegahan, setelah pemilik dipastikan tidak dapat melengkapi dokumen KT12, maka komoditas tersebut dilakukan penolakan," terang Raden.

Ditambahkannya, tindakan pemusnahan merupakan tindakan terakhir yang dilakukan apabila, pemilik tidak bersedia membawa kembali ke daerah asal atau bila ditemukan adanya HPHK/OPTK setelah dilakukan pemeriksaan laboratorium.

"Upaya penyeludupan komoditas pertanian masih saja terjadi, padahal pengurusan persyaratan karantina tidaklah sulit," sebutnya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews