Tak Penuhi Syarat, Puluhan Tokek Belang dari Batam Gagal ke Pekanbaru

Tak Penuhi Syarat, Puluhan Tokek Belang dari Batam Gagal ke Pekanbaru

Ditpam BP Batam berhasil menggagalkan pengiriman hewan dan tumbuhan tanpa dokumen lengkap ke Pekanbaru (Foto:ist)

Batam, Batamnews - Anggota Direktorat Pengamanan Aset (Ditpam) Badan Pengusahaan (BP) Batam, mencegah proses pengiriman binatang dan tumbuhan dari Batam ke Pekanbaru, di Pelabuhan Domestik Sekupang, Batam, Kepulauan Riau (Kepri), Jumat (5/11/2021) lalu.

Penghentian pengiriman ini dilakukan bermula ketika salah seorang saksi yakni, Anak Buah Kapal (ABK) Dumai Exspress berinisial RY tidak melengkapi dokumen pendukung berupa surat karantina hewan dan tumbuhan sebagai salah satu syarat pengiriman Antar Area (Domestik Keluar).

Kepala Sub Direktorat Pengamanan Aset dan Objek Vital, Kurniawan, dalam kesempatan terpisah mengatakan, barang-barang yang diamankan oleh anggota Ditpam antara lain, 1 ekor tarantula, 54 ekor tokek belang, 2 ekor kura-kura, dan 19 tumbuhan berjenis Dionaea Muscipula atau Venus Flytrap Dracula.

“Selain binatang dan tumbuhan, sebanyak 96 dus Casing HP juga berhasil diamankan. Barang-barang tersebut akan diproses oleh petugas Karantina Pertanian Batam karena tidak memiliki dokumen yang lengkap,” ujar Kurniawan.

Baca juga: BP Batam Pelajari Penyusunan Peta Risiko Lewat Focus Group Discussion

Ia menjelaskan, sebelum dihentikan, RY mulanya menemui salah satu anggota Ditpam yang sedang bertugas menjaga pintu ruang tunggu bawah dan meminta izin untuk memasukkan barang ke kapal melalui ruang tunggu tersebut.

Anggota Ditpam yang bertugas lantas menanyakan barang yang akan di masukkan ke kapal. Setelah dicek, barang-barang tersebut diamankan oleh anggota Ditpam bersama Komandan Regu dan petugas Karantina Pertanian Batam di Pelabuhan Domestik Sekupang.

“Salah satu saksi lainnya berinisial OY juga kami mintai keterangan karena turut membawa barang tersebut dari kediaman pemilik berinisial ST di Perumahan Golden Land ke pelabuhan. ST sendiri saat ini berada di Pekanbaru,” jelas Kurniawan. 

Setelah mencegah pengiriman Barang Larangan tersebut, kasus ini kemudian dilimpahkan kepada petugas Karantina Pertanian Batam untuk diproses lebih lanjut, dimana satwa dan tanaman akan dikembalikan kepada ST selaku pemilik dengan syarat harus memenuhi perjanjian.

Adapun perjanjian tersebut yakni, tidak mengulangi kegiatan tersebut dan menjalani proses sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Kemudian tidak memindahtangankan barang-barang tersebut sebelum memperoleh hasil identifikasi tim Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Batam.

Terakhir, melakukan pelaporan kepada Karantina Pertanian Batam dan BKSDA sebelum memindahkan satwa dan tanaman tersebut dari Batam ke Pekanbaru.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews