Richard Eliezer Tiba di Lapas Salemba untuk Dieksekusi

 Richard Eliezer Tiba di Lapas Salemba untuk Dieksekusi

Richard Eliezer

Jakarta - Mantan ajudan Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, dieksekusi ke Lapas Salemba untuk menjalani hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir N Yosua Hutabarat. Eliezer telah tiba di Lapas Salemba siang ini.

Pantauan Senin (27/2/2023), pukul 14.45 WIB, rombongan yang membawa Eliezer tiba di Lapas Salemba, Jakarta Pusat (Jakpus). Mobil tahanan Kejaksaan Negeri Jaksel langsung memasuki kawasan lapas.

Kuasa hukum Eliezer, Ronny Talapessy, juga hadir di Salemba bersama sejumlah anggota LPSK. Mereka kemudian memasuki gedung lapas.

Di kawasan depan gedung lapas, terlihat sejumlah pendukung Eliezer yang menamakan dirinya Eliezer's Angels. Sebagian dari mereka mengenakan kaus bergambar wajah Eliezer.

Eliezer sebelumnya ditahan di rutan Bareskrim. Pemindahan dilakukan oleh jaksa dengan pendampingan tim LPSK.

"Itu tadi udah jalan. Sudah, saya juga nggak tahu (detail pasti pemindahan Eliezer), lokasinya kan di basement rutan itu kan. Saya juga nggak tahu lewat mana," kata Kajari Jaksel Syarief Sulaeman Ahdi.

Ditjen Pemasyarakatan (PAS) Kemenkumham menjelaskan alasan Richard Eliezer dieksekusi ke Lapas Salemba. Penahanan Eliezer di Lapas Salemba itu dikatakan sudah sesuai dengan rekomendasi LPSK dan kejaksaan negeri (Kejari).

"Penempatan RE (Richard Eliezer) dilaksanakan sesuai rekomendasi LPSK dan Kejari," ujar Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Rika Aprianti, kepada wartawan, Senin (27/2/2023).

Rika mengatakan penempatan di Lapas Salemba juga memperhatikan keamanan Eliezer. Dia juga mengatakan pihaknya memberikan hak-hak dasar terpidana.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews