Richard Eliezer Divonis 1,5 Tahun Penjara

Richard Eliezer Divonis 1,5 Tahun Penjara

Richard Eliezer. (Foto: Jamal Ramadhan/kumparan)

Jakarta - Richard Eliezer, eks ajudan Ferdy Sambo divonis 1 tahun dan 6 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).

Hakim menilai Eliezer terbukti bersama-sama melakukan pembunuhan berencana terhadap sesama rekan ajudannya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

"Mengadili. Menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah," kata majelis hakim dikutip dari kumparan.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana 1 tahun dan 6 bulan penjara," sambung hakim.

Baca: Eks Ajudan Sambo Richard Eliezer Hadapi Vonis Hari Ini

Hakim menilai, Eliezer terbukti melanggar pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dia dinilai terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Vonis hakim ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni 12 tahun penjara.

Dengan vonis Eliezer ini, maka lengkap seluruh terdakwa kasus pembunuhan Yosua telah dihukum oleh majelis hakim.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews