Kejagung Kaji Langkah Hukum Lanjutan usai Richard Eliezer Divonis 1,5 Tahun Penjara

Kejagung Kaji Langkah Hukum Lanjutan usai Richard Eliezer Divonis 1,5 Tahun Penjara

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana. (Foto: Kejaksaan Agung RI)

Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menghormati putusan hakim yang memvonis eks ajudan Ferdy Sambo, Richard Eliezer dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.

"Akan mempelajari lebih lanjut terhadap seluruh pertimbangan hukum dan alasan-alasan hukum yang disampaikan dalam putusan a quo untuk menjadi bahan pertimbangan dalam mengambil keputusan lebih lanjut," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya dikutip dari kumparan, Rabu (15/2/2023).

Dalam mengkaji langkah hukum tersebut, Kejagung akan mempertimbangkan sejumlah hal. Salah satunya soal rasa keadilan yang berkembang di masyarakat dan adanya pemberian maaf dari keluarga Yosua terhadap Eliezer.

"Sambil menunggu sikap atau upaya hukum yang dilakukan oleh Terdakwa atau Penasihat Hukumnya terhadap putusan yang sudah dijatuhkan," kata Sumedana.

Baca: Richard Eliezer Divonis 1,5 Tahun Penjara

Putusan terhadap Eliezer ini belum inkrah atau berkekuatan hukum tetap. Eliezer masih bisa mengajukan banding hingga kasasi, begitu juga dengan jaksa penuntut umum. Vonis ini masih bisa berubah.

Pihak Eliezer berharap jaksa tidak menempuh upaya banding tersebut dan menerima vonis tersebut.

"Silakan itu haknya jaksa (untuk upaya hukum lanjutan), tapi kami harapannya jangan banding lah," kata kuasa hukum Eliezer, Ronny Talapessy.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews