Bharada Richard Eliezer Tak Dipecat Polri, Segini Gaji yang Diterima

Bharada Richard Eliezer Tak Dipecat Polri, Segini Gaji yang Diterima

Foto: Bharada Richard Eliezer menjalani sidang etik (dok. Polri)

Jakarta - Mantan ajudan eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, tak dipecat dari anggota Polri. Bharada Richard Eliezer telah menjalani sidang kode etik Polri. Hasilnya, Bharada Richard Eliezer tetap polisi.

"Terduga pelanggar masih dapat dipertahankan untuk tetap berada dalam dinas Polri," kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Rabu (22/2/2023).

"Sanksi bersifat etika, yaitu perilaku pelanggar dinyatakan perbuatan tercela," sambungnya.

Baca juga: Putusan Hakim Inkracht, Richard Eliezer Segera Dijebloskan ke Lapas

Dengan masih menjadi polisi, Richard Eliezer tentunya masih menerima gaji. Sama seperti gaji PNS, gaji Polisi juga disesuaikan dengan pangkat atau golongannya masing-masing.

Mengenai gaji polisi ini telah tertuang dalam PP (Peraturan Pemerintah) 17/2019 tentang Perubahan Keduabelas atas PP 29/2011 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Jika menganut aturan tersebut, maka sesuai dengan pangkat atau golongannya Richard Eliezer yang saat ini masuk Golongan I atau Tamtama berpangkat Bhayangkara Dua atau Bharada akan menerima gaji pokok Rp 1.645.500 hingga Rp 2.538.100 per bulan.

Baca juga: Kejagung Tak Banding Vonis 1 Tahun 6 Bulan untuk Richard Eliezer

Tunjangan

Selain mendapatkan gaji, ada juga tunjangan yang diterima polisi. Adapun tunjangan tersebut berupa tunjangan istri/suami, tunjangan pangan/beras, tunjangan anak, tunjangan jabatan struktural/fungsional, tunjangan umum, dan beberapa tunjangan lainnya.

Tunjangan polisi telah tertuang dalam Perpres (Peraturan Presiden) No 103 Th 2018 tentang "Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia". Adapun rincian tunjangannya sebagai berikut:

* Kelas jabatan 18 (Wakapolri): Rp 34.902.000

* Kelas jabatan 17: Rp 29.085.000

* Kelas jabatan 16: Rp 20.695.000

* Kelas jabatan 15: Rp 14.721.000

* Kelas jabatan 14: Rp 11.670.000

* Kelas jabatan 13: Rp 8.562.000

* Kelas jabatan 12: Rp 7.271.000

* Kelas jabatan 11: Rp 5.183.000

* Kelas jabatan 10: Rp 4.551.000

* Kelas jabatan 9: Rp 3.781.000

* Kelas jabatan 8: Rp 3.319.000

* Kelas jabatan 7: Rp 2.928.000

* Kelas jabatan 6: Rp 2.702.000

* Kelas jabatan 5: Rp 2.493.000

* Kelas jabatan 4: Rp 2.350.000

* Kelas jabatan 3: Rp 2.216.000

* Kelas jabatan 2: Rp 2.089.000

* Kelas jabatan 1: Rp 1.968.000
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews