Penggemar Eliezer Rayakan Vonis Ringan

Penggemar Eliezer Rayakan Vonis Ringan

Pendukung Eliezer (detikcom)

Jakarta - Pengunjung sidang di PN Jakarta Selatan (Jaksel) histeris setelah Bharada Richard Eliezer divonis 1,5 tahun penjara. Mereka merayakan vonis ringan yang dijatuhkan hakim kepada Eliezer.

Pantauan di PN Jaksel, Rabu (15/2/2023), para penggemar Eliezer memenuhi area sekitar ruang sidang. Mereka berteriak bahagia saat mendengar majelis hakim menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara.

Para pengunjung berdesak-desakan dan mencoba mendekat ke arah Eliezer dan tim pengacara. Mereka juga berteriak putusan ini merupakan kemenangan semua.

Baca juga: Richard Eliezer Divonis 1,5 Tahun Penjara

"Ini kemenangan kita semua," teriak para pengunjung sidang.

Eliezer dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana Brigadir N Yosua Hutabarat dan divonis 1,5 tahun penjara. Eliezer menangis haru mendengar putusan hakim.

"Menjatuhkan pidana selama 1 tahun dan 6 bulan penjara," ujar hakim ketua Wahyu Iman Santosa saat membacakan putusan di PN Jaksel, Rabu (15/2/2023).

Baca juga: Nasib Ferdy Sambo Jika Belum Dieksekusi Mati Saat KUHP Baru Berlaku

Setelah hakim mengucapkan putusan itu, Eliezer tampak menunduk. Dia terlihat menangis haru mendengar hakim menjatuhkan vonis yang sangat ringan, jauh dari tuntutan jaksa.

Eliezer sesekali memandang ke arah atas. Kemudian dia juga menelungkupkan tangannya seraya berdoa kepada Tuhan.

Dituntut 12 Tahun

Richard Eliezer Pudihang Lumiu sebelumnya dituntut hukuman 12 tahun penjara di kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat. Jaksa meyakini Eliezer melakukan tindak pidana secara bersama-sama merampas nyawa Yosua.

 

"Menuntut agar supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana merampas nyawa orang secara bersama-sama," kata jaksa saat membacakan tuntutan di sidang di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jaksel, Rabu (18/1/2023).

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana 12 tahun penjara," imbuhnya.
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews