Bharada Richard Eliezer Jalani Sidang Etik Hari ini

Bharada Richard Eliezer Jalani Sidang Etik Hari ini

Bharada Richard Eliezer.

Jakarta - Bharada Richard Eliezer menjalani sidang etik kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat hari ini. Sidang etik itu akan dipantau langsung oleh Kompolnas.

Sidang bakal digelar di Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Polri, Rabu (22/2/20223). Pengamanan gedung telah diperketat.

"Hari ini, Rabu, 22 Februari, akan dilaksanakan sidang KKEP atas nama terduga Bharada E. Sidang ini dihadiri oleh anggota Kompolnas Pak Benny Mamoto," kata Karo Penmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan.

Sebelumnya, Eliezer telah menjalani sidang vonis dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat. Eliezer divonis 1,5 tahun penjara karena dinyatakan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat.

"Mengadili, menyatakan Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana," kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Rabu (15/2/2023).

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana 1 tahun dan 6 bulan penjara," imbuhnya.

Bharada Eliezer dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Eliezer dinyatakan sebagai pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator (JC).
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews