Kejagung Tak Banding Vonis 1 Tahun 6 Bulan untuk Richard Eliezer

Kejagung Tak Banding Vonis 1 Tahun 6 Bulan untuk Richard Eliezer

Richard Eliezer. (Foto: Jamal Ramadhan/kumparan)

Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI memilih untuk tidak banding atas vonis 1 tahun 6 bulan (1,5 tahun) terhadap Richard Eliezer, terdakwa dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua.

Jaksa menilai, putusan atau vonis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah mewujudkan keadilan substantif.

"Kami menyatakan tidak banding, dan kami tidak banding, inkrah putusan ini sehingga mempunyai kekuatan hukum tetap," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Fadil Zumhana, dikutip dari kumparan, Kamis (16/2/2023).

Baca: Kejagung Kaji Langkah Hukum Lanjutan usai Richard Eliezer Divonis 1,5 Tahun Penjara

Fadil mengatakan, majelis hakim telah mengakomodir seluruh pertimbangan dari jaksa. Di sisi lain, pihak keluarga Brigadir Yosua juga dinilai sudah memaafkan Eliezer.

"Kami melihat bahwa pihak keluarga korban, keluarga korban ini Ibu Yosua, Bapak Yosua dan kerabatnya, saya melihat perkembangan dari proses persidangan sampai akhir putusan Eliezer, satu sikap memaafkan berdasarkan keikhlasan," kata Fadil.

"Dalam hukum mana pun, hukum nasional kita maupun hukum agama, termasuk hukum adat, kata maaf itu tertinggi dalam putusan hukum," pungkasnya.

Baca: Richard Eliezer Divonis 1,5 Tahun Penjara

Dalam persidangan, Eliezer dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa. Namun majelis hakim menjatuhkan hukuman 1,5 tahun penjara saja, meski dia terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua. 

Hakim mempertimbangkan sejumlah hal dalam vonis tersebut. Termasuk status justice collaborator Eliezer serta pihak Yosua yang sudah memaafkan.
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews