Polisi Bubarkan Balap Liar di Batam Center, 47 Kendaraan Diangkut

 Polisi Bubarkan Balap Liar di Batam Center, 47 Kendaraan Diangkut

Penertiban aksi balap liar di Batam Center. (Foto: ist/Batamnews)

Batam, Batamnews - Polisi mengamankan 47 unit sepedamotor dalam penertiban balap liar, Sabtu (25/2/2023) malam.

Kegiatan tersebut merupakan bentuk respon pihak kepolisian terhadap keluhan masyarakat tentang adanya balap liar yang meresahkan.

"Kegiatan ini diperintahkan langsung oleh bapak Kapolresta Barelang setelah mendapatkan keluhan dari masyarakat terkait aksi balap liar," ujar Kanit Turjawali Satlantas Polresta Barelang, Ipda Yudhi Patra, Minggu (26/2/2023).

Menurut Yudhi, pihaknya terjun langsung bersama Kasatlantas Polresta Barelang untuk melakukan pengamanan terhadap pemuda yang terlibat balap liar.

Sejumlah personel pun diturunkan untuk menyusuri sejumlah wilayah mulai dari Simpang Kara, Simpang Frengky, Simpang Masjid Raya hingga depan Hotel 01 Batam Center.

"Ini merupakan kegiatan pembubaran atas keresahan masyarakat, sebanyak 47 kendaraan sepeda motor kita amankan," kata dia.

Lebih lanjut, Yudhi mengatakan bahwa seluruh kendaraan yang diamankan tersebut dibawa langsung ke Polresta Barelang.

Pemiliknya diminta untuk membawa kedua orang tuanya untuk mengambil sepeda motor mereka yang tertangkap.

"Membawa kelengkapan kendaraan dan serta SIM setelah itu dibuat surat pernyataan yang ditandatangani oleh kedua orang tua dengan catatan anaknya tak akan mengulangi lagi," pungkasnya.

 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews