Razia Balap Liar di Batam Center, 59 Sepeda Motor Diangkut Polisi

Razia Balap Liar di Batam Center, 59 Sepeda Motor Diangkut Polisi

Polisi melakukan razia balap liar di Batam Center, Minggu (5/6/2022) dini hari. (Foto: Reza/Batamnews)

Batam, Batamnews - Sebanyak 59 unit kendaraan sepeda motor terjaring razia balap liar yang digelar Satlantas Polresta Barelang di Batam, Kepulauan Riau, Minggu (5/6/2022) dini hari.

 

Kegiatan tersebut dilakukan di empat lokasi yang berbeda yakni di Engku Putri Batam Center, Engku Hamidah Batam Center, Simpang Frenky Batam Center serta di wilayah Simpang Kara Batam Center.

"Mereka terjaring razia dalam kegiatan Cipta Kondisi Antisipasi Balap Liar dan Kejahatan Konvensional," ujar Kasatlantas Polresta Barelang Kompol Ricky Firmansyah.

Dikatakannya, dalam kegiatan tersebut personel melakukan Patroli atau Mobiling, melakukan imbauan Kambtibmas serta  Imbauan Protokol Kesehatan.

Namun nyatanya, sebanyak 59 kendaraan sepeda motor yang berhasil diamankan karena tak memiliki kelengkapan dan mengikuti kegiatan balap liar. Seluruh pelanggar pun langsung dilakukan penilangan dan pemahaman kendaraan sepeda motor.

"Kegiatan ini juga untuk menciptakan Kamseltibcarlantas di wilayah hukum Polresta Barelang dan sekaligus memberikan efek jera kepada masyarakat yang melakukan Balap Liar dan melanggar lalulintas," katanya.

Selain itu, patroli tersebut juga untuk mencegah terjadinya Laka Lantas serta memberikan kesadaran kepada masyarakat dalam berlalulintas yang baik sesuai aturan yang berlaku.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews