Bule di Bali Transaksi Narkoba di Grup Telegram dan Bayar Pakai Crypto

Bule di Bali Transaksi Narkoba di Grup Telegram dan Bayar Pakai Crypto

ilustrasi

Denpasar - Kepolisian Sektor (Polsek) Denpasar Selatan menangkap warga negara (WN) Belarusia bernama Igor Zubchenok (40) karena memiliki belasan paket ganja. Tersangka ditangkap di Jalan Hang Tuah, Gang Pacar, Desa Sanur Kaja, Kecamatan Denpasar Selatan.

"Tersangka berhasil diamankan, dan dari tas yang dibawanya ditemukan 17 paket plastik klip yang berisikan narkotika jenis ganja," kata Kapolsek Denpasar Selatan Kompol I Made Teja Pramana di Mapolsek Denpasar Selatan, Kamis (23/2/2023).

Kronologinya, saat itu tersangka sedang berjalan-jalan melihat pemandangan Pantai Sanur. Lalu tersangka pulang dengan melintasi Jalan Hang Tuah.

Baca juga: Juragan Kripto Ini Mendadak Miskin, Hartanya Amblas Rp 247 T!

Kemudian tersangka diberhentikan polisi dan digeledah. Polisi lantas menemukan 17 paket plastik klip yang berisikan narkotika jenis ganja dengan berat bersih setelah ditimbang sebanyak 84,55 gram.

"Tersangka yang mengaku seorang programmer ini mendapatkan barang haram tersebut, setelah masuk di dalam grup Telegram yang di mana dalam grup tersebut tersangka tidak mengetahui siapa saja anggotanya," ujarnya.

"Untuk dia sebagai pengedar atau tidak, masih didalami dan masih melakukan penyelidikan. Pengakuan dari tersangka ini barang-barang tersebut didapatkan di grup aplikasi Telegram dan barang bukti sudah kami sita," jelasnya.

Baca juga: Harga Kripto Memerah Hari Ini, Bitcoin dkk Kembali Loyo

Selain itu, tersangka mengaku tiba-tiba dimasukkan ke dalam grup dan dikirim lokasi untuk mengambil barang tersebut. Dan setelah itu melakukan transaksi menggunakan crypto sebesar 450 USDT atau sebesar Rp6.500.000

"Dari pengakuan tersangka dia tidak tahu berkomunikasi dengan warga negara asing atau lokal. Pengakuan dari tersangka bertransaksi menggunakan crypto. Dia mengaku diundang di grup itu, ketika transaksi selesai kemudian dia dikeluarkan dari grup dan lalu grupnya dihapus," terangnya.

Tersangka berada di Pulau Bali sudah sejak Bulan November 2022, dan masuk menggunakan visa wisata dan mengaku baru pertama kali melakukan transaksi narkotika.

 

"Dia undang masuk ke dalam grup, dia tidak tahu di dalam grup siapa saja, dan setelah bertransaksi kemudian dihapus. Dia mengakui baru kali ini melakukan hal tersebut. Pengakuan dari tersangka di Bali sudah dari Bulan November 2020 dan pekerjaannya mengaku sebagai programmer," ujarnya.

Sementara barang bukti yang diamankan 17 paket plastik klip jenis ganja, satu tas warna hijau, dan dua Iphone. Tersangka dijerat Pasal 111 ayat (1) Undang-undang Nomor 35, tahun 2009 tentang Narkotika dan diancam dengan pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp800 ribu dan paling banyak Rp8 miliar.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews