Kepergok Angkut Tiang Rambu Lalu-lintas Curian, Ronal Langsung Digelandang Polisi

Kepergok Angkut Tiang Rambu Lalu-lintas Curian, Ronal Langsung Digelandang Polisi

Ronal Nainggolan, pelaku pencuri tiang rambu lalu-lintas di Batam Center. (Foto: dok. Polda Kepri)

Batam, Batamnews - Ronal Nainggolan (33) tak bisa mengelak saat polisi menghentikan sepeda motornya, Jumat (3/2/2023) malam.

Saat ditanya mengenai dua tiang besi yang dibawanya ia pun ketakutan. Ronal akhirnya mengaku jika itu merupakan tiang rambu lalu-lintas yang ia curi.

Kebetulan saat itu Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri sedang melakukan patroli di Simpang Baloi.

Baca juga: Sudah Dikunci Setang, Honda Beat Tetap Digondol Maling di Bengkong

"Pelaku diamankan saat Tim Opsnal Jatanras tengah melakukan patroli malam di Simpang Baloi," ujar Dirreskrimum Polda Kepri, Kombes Pol Jefry Ronald Siagian, Minggu (5/2/2023).

Dikatakan Jefry, peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (3/2) malam, Ronal yang mengaku warga Batuaji itu mengendarai sepeda motor Yamaha Vega dan membawa dua tiang rambu lalu lintas.

Barang bukti yang diamankan polisi dari tangan Ronal. (Dok. Polda Kepri)

Petugas mendapati pelaku tengah melintas seorang diri. Dua tiang rambu lalu lintas tersebut diletakkan di atas jok belakang sepeda motornya. Kejadian sekitar pukul 23.00 WIB.

Baca juga: Jalanan di Batam Bisa Gelap Gulita Gegara Maling Sering Gasak Kabel PJU

Berdasarkan pengakuannya, dua tiang rambu lalulintas tersebut ia curi di samping halte yang berada di Jalan Raja Isa, Batam Center. 

Kemudian besi tersebut hendak dijualnya ke pengepul besi rongsokan.

"Pelaku kita bawa langsung ke kantor untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 2 besi rambu lalulintas dan peralatannya," terang Ronald.
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews