Jatanras Polda Kepri Ringkus Kawanan Maling Spesialis Curanmor di Batam

Jatanras Polda Kepri Ringkus Kawanan Maling Spesialis Curanmor di Batam

Kawanan spesialis curanmor di Batam berhasil diringkus Polda Kepri. (Foto: Reza/Batamnews)

Batam, Batamnews - Subdit III Jatanras Polda Kepulauan Riau (Kepri), berhasil meringkus 5 pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curnamor). Mereka merupakan sindikat yang kerap beraksi di sejumlah wilayah Kota Batam.

Kasubdit III Jatanras Polda Kepri, AKBP Robby Topan Manusiwa menyebutkan, penangkapan pelaku berdasarkan laporan seorang korban yang kehilangan motornya saat diparkirkan di wilayah Sungai Jodoh, Batu Ampar.

"Pada tanggal 18 Januari 2023 korban memarkirkan motor Honda Beat di parkiran Maritim Square, Batu Ampar, dalam keadaan kunci stang," ujar Robby, Selasa (21/2/2023).

Baca juga: Rampas HP, Dua Jambret di Batam Dihajar Warga Tanjunguma

Atas peristiwa tersebut, lanjut Robby, korban kehilangan sepeda motornya berupa Honda Beat dengan nomor Polisi BP 2913 QU, ia pun melaporkan peristiwa tersebut ke Polda Kepri.

Sementara, usai menerima laporan kehilangan sepeda motor itu, tim dari Subdit III Jatanras Polda Kepri melakukan penyelidikan lapangan. Pada Senin (20/2/2023) lalu, tim mendapatkan informasi dari masyarakat terkait keberadaan pelaku.

"Pelaku berada di wilayah Ruli Baloi Kolam yang mana diketahui bahwa rumah tersebut merupakan Basecamp tempat penyimpanan motor hasil curian," kata dia.

Baca juga: Disperindag Batam Sebut SPBU CODO Sagulung Raup Cuan Haram Rp 75 Juta Per Bulan dari Praktik Curang

Saat berada di lokasi, petugas berhasil mengamankan segerombolan pelaku yang kerap melakukan aksi pencurian sepeda motor sebanyak lima orang.

"Lima orang tersebut berinisial YP, VO, SH, AE dan ET, mereka merupakan pelaku yang melakukan aksi disejumlah wilayah di Kota Batam, lebih dari 30 lokasi di wilayah Batam yang mereka lakukan," sebutnya.

Selain mengamankan lima orang pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa empat unit motor dengan berbagai merk, tujuh unit handphone dan gunting.

"Pasal yang diterapkan terhadap lima tersangka adalah Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun," pungkasnya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews