Polisi Sita 4 Paket Sabu dari Dua Pengedar di Tanjungpinang 

Polisi Sita 4 Paket Sabu dari Dua Pengedar di Tanjungpinang 

Salah satu tersangka, ES usai diamankan polisi. (Foto: ist/Batamnews)

Batam, Batamnews - Dua orang ditangkap Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang, Senin (20/02/23) Dua pelaku yang diamankan berinisial ES dan VG. 

Mereka diringkus di sebuah rumah Jl. Manunggal Kelurahan Senggarang, Kecamatan Tanjungpinang Kota.

Saat penggeledahan, polisi menyita empat paket sabu-sabu 0,56 gram dari saku celana ES. Sabu tersebut dibungkus plastik bening.

Selain barang bukti narkoba, polisi juga mengamankan alat hisap/bong sabu, mancis gas yang telah dimodifikasi satu bundel plastik bening, satu buah gunting dan satu unit handphone merk Vivo.

Kasat Narkoba Polresta Tanjungpinang, AKP Efendi mengatakan kedua pelaku mengakui barang-barang tersebut milik mereka.

Menurutnya penangkapan berawal dari informasi warga. ”Kedua tersangka dan barang bukti tersebut sudah kami amankan di Polresta Tanjungpinang," ucapnya.

Polisi menjerat kedua pelaku dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau pasal 112 ayat (1) undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang narkotika.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews