Polda Kepri Musnahkan Barang Bukti Narkoba, Ganja Seberat 886 Gram Dibakar

Polda Kepri Musnahkan Barang Bukti Narkoba, Ganja Seberat 886 Gram Dibakar

Polda Kepri memusnahkan barang bukti ganja dihadapan para pelaku. (Foto: Reza/Batamnews)

Batam, Batamnews - Polda Kepulauan Riau (Kepri) musnahkan barang bukti narkotika jenis ganja sebanyak 886,69 gram dengan cara dibakar. Barang bukti tersebut merupakan hasil tangkapan sepanjang tahun 2023 ini.

PS. Panit 1 Unit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kepri, Ipda Andi Krisna menyebutkan, dari total keseluruhan barang bukti tersebut telah dilakukan pengungkapan sebanyak 3 kali dengan total 4 tersangka yang telah diamankan.

"Ini terjadi di sejumlah wilayah Kepri dengan periode bulan Januari sampai dengan Februari 2023 dari 3 laporan kepolisian," ujar Andi Krisna, Kamis (16/2/2023).

Menurutnya, pengungkapan pertama dilakukan pada tanggal 18 Januari 2023 lalu dengan tersangka RF. Petugas berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis ganja seberat 550 gram.

Baca juga: Kokain Temuan yang Dimusnahkan Polres Anambas Senilai Rp 60 Miliar

Kemudian, pada tanggal 1 Februari, petugas berhasil mengamankan AS dengan barang bukti berupa narkotika jenis ganja seberat 320 gram.

Lalu pada tanggal 7 Februari petugas juga mengamankan HPH dengan barang bukti jenis ganja seberat 74,07 gram.

"Berdasarkan surat hasil pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik, surat dari kejaksaan Negeri Batam tentang ketetapan status barang sitaan narkotika, maka pada hari ini kita laksanakan pemusnahan barang bukti narkotika jenis ganja," kata dia.

Lebih lanjut, Andi menjelaskan bahwa barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar dan disaksikan langsung oleh empat tersangka.

"Kita musnahkan dengan cara dibakar, disaksikan para tersangka dan tamu undangan," pungkasnya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews