Berani Vonis Mati Ferdy Sambo, Hakim Wahyu Iman Santoso Ternyata Pernah Tugas di Kepri

Berani Vonis Mati Ferdy Sambo, Hakim Wahyu Iman Santoso Ternyata Pernah Tugas di Kepri

Ketua majelis hakim Wahyu Iman Santosa memimpin sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat. (Foto: KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO)

Batam, Batamnews - Ketua Majelis Hakim yang menjatuhkan hukuman mati kepada Ferdy Sambo jadi sorotan.

Ialah Wahyu Iman Santoso, Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, yang dilantik pada 9 Maret 2022. Wahyu juga merupakan Ketua Majelis Hakim dalam persidangan kasus Ferdy Sambo cs.

Selain hakim, Wahyu juga merupakan pengacara. Bisa dibilang dia tak pernah absen dalam sidang kasus tersebut.

Wahyu lahir pada 17 Februari 1976 silam. Pangkat atau golongannya saat ini yaitu Pembina Utama Muda (IV/c).

Baca juga: Kejagung Tak Banding Vonis 1 Tahun 6 Bulan untuk Richard Eliezer

Karir hukumnya dimulai pada saat menjadi hakim di Pengadilan Negeri Tanjungbalai Karimun, Kepulauan Riau (Kepri). Dia juga diketahui pernah menjadi Ketua PN Kelas 1A Batam.

Wahyu juga pernah menempati posisi sebagai Ketua PN Denpasar, Bali. Tak cuma itu, dia pun sempat menjabat Ketua PN Kelas 1B Kediri, serta Wakil Ketua PN Karanganyar, Jawa Tengah.

Sebelum menangani kasus Ferdy Sambo, ia juga pernah menangani perkara gugatan praperadilan yang diajukan Bupati Mimika, Papua, Eltinus Omaleng pada Juli 2022 lalu yang menolak ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas kasus pembangunan gereja di Mimika.

Dalam perkara itu, Wahyu menjabat sebagai hakim di PN Jakarta Selatan dan menolak semua gugatan dari Eltinus hingga memenangkan KPK.

Baca juga: Sambo, Putri, Kuat dan Ricky Resmi Ajukan Banding

Kasus besar lain yang pernah dia tangani ialah korupsi yang dilakukan eks Bupati Pasuruan, Jawa Timur, Dade Angga pada 2010 silam. Dade ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana kas daerah Pemkab Pasuruan senilai Rp 10 miliar.

Wahyu Punya Kekayaan Rp 12 Miliar

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Wahyu memiliki harta kekayaan sekitar Rp 12 miliar. Hakim dengan latar jenjang pendidikan magister (S2) itu melaporkan harta kekayaannya pada 24 Januari 2022 untuk periode 2021.

Detailnya, kekayaan Wahyu ada pada 8 bidang tanah dan bangunan di Batam, Semarang dan Jakarta Pusat. Dia juga memiliki total nilai aset bangunan dan tanah Rp 7,9 miliar. Wahyu juga mempunyai utang sebesar Rp693 juta.

Untuk aset bergerak, Wahyu mempunyai 1 unit sepeda motor dan 1 unit mobil dengan total Rp 358 juta.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews