Polda Kepri Bongkar Kasus Jual Beli Sertifikat Vaksin Ilegal Tanpa Suntik

Polda Kepri Bongkar Kasus Jual Beli Sertifikat Vaksin Ilegal Tanpa Suntik

Polda Kepri berhasil meringkus pelaku pemalsuan sertifikat vaksin tanpa suntik di Batam. (Foto: Reza/Batamnews)

Batam, Batamnews - Seorang pria berinisial DW (36), diringkus Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Kepulauan Riau (Kepri). Pria tersebut menerbitkan sertifikat vaksin palsu yang diperjual belikan melalui media sosial.

"Kita mengungkap penerbitan sertifikat vaksin dengan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi secara ilegal," ujar Kapolda Kepri Irjen Pol Tabana Bangun, Rabu (15/2/2023).

Menurut Tabana, pelaku terbukti dengan sengaja membuat sertifikat vaksin palsu yang diperoleh tak sesuai prosedur. DW menyebarkan dalam bentuk iklan dan memperoleh sejumlah biaya.

Baca juga: Stok Vaksin Covid-19 di Batam Kosong, Kepala Dinkes: Sejak 3 Februari 2023

DW pun diringkus pada 2 Februari 2023 lalu di kediamannya yang berada di bilangan perumahan daerah Marina, Batu Aji.

"Modus tersangka ini adalah memperdagangkan sertifikat yang dibuat sendiri tanpa melalui prosedur," kata dia.

Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Kepri, Kombes Pol Nasriadi menjelaskan, pelaku tidak bekerja sendirian melainkan terdapat orang yang bekerja sama dengannya. Namun saat ini orang tersebut masih dalam tahap pencarian.

Baca juga: Buruan Booster, Menkes Isyaratkan Vaksin Covid-19 Bakal Berbayar, Ini Harganya

"Kasus ini rangkaian sindikat, yang mana mereka ini awalnya memberikan pengumuman di media sosial yang bunyinya mengajak orang-orang untuk divaksin tanpa melalui prosedur," katanya.

"Mereka juga membobol aplikasi milik pemerintah yaitu Peduli Lindungi," tambah Nasriadi.

Sedangkan besaran uang yang mereka peroleh yakni sekitar Rp 10 ribu sampai Rp 150 ribu per sertifikat vaksin.

Atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 30 ayat 1 Jo Pasal 46 ayat 1 dan Pasal 52 ayat 2 Undang-Undang no 11 tahun 2008 tentang ketentuan sistem elektronik dan informasi elektronik.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews